UMP Sumbar

Kawal Penerapan UMP, Disnakertrans Sumbar Sebut Pengusaha Tak Patuh Bisa Kena Pidana

Semua pengusaha diwajibkan mematuhi pembayaran upah sesuai dengan UMP tahun 2023 yang diputuskan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Perusahaan atau pengusaha di Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa kena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pidana khusus.

Semua pengusaha diwajibkan mematuhi pembayaran upah sesuai dengan UMP tahun 2023 yang diputuskan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan pihaknya akan mengawal penerapan UMP tahun 2023 pada perusahaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah.

Di Sumbar sendiri, Pengawas Ketenagakerjaan dibagi pada beberapa wilayah, yakni Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I berkantor di Padang.

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II berada di Kota Bukittinggi dan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III berada di Solok.

Baca juga: POPULER SUMBAR: UMP 2023 Naik dan Rapat Pengesahan RAPBD Solok Dihujani Interupsi

"InsyaAllah nanti penerapan UMP tahun 2023, akan diawasi pengawas ketenagakerjaan wilayah," ujarnya, Selasa (29/11/2022)

Nizam mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP ada konsekuensi hukumnya melalui Nota Pemeriksaan.

Nota pemeriksaan ialah peringatan dan atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pengusaha atau pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Nota pemeriksaan I ini selama satu bulan, jika tidak dindahkan maka dilakukan nota pemeriksaan II selama dua minggu," ujarnya.

Ia menambahkan, bilamana Nota Pemeriksaan I dan II tidak diindahkan, maka bisa naik dan lanjut menjadi kasus ke Pengadilan Negeri bisa tipiring atau pidana khusus.

Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 sebesar 9,15 Persen.

Dengan begitu, UMP Sumbar mulai 1 Januari 2023 nanti naik menjadi Rp 2.742.476, sementara tahun ini Rp 2.512.539

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) Muzakir Aziz mengaku, sejak awal Apindo seluruh Indonesia menolak penetapan UMP berdasarkan Permenakar 18 tahun 2022 ini

Apindo bersikukuh agar penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.

Maka untuk itu, DPP Apindo nasional sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap aturan tersebut.

Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021

"Penghitungan Permenakar 18 tahun 2022 ini kan menyalahi UU Ciptakerja, UMP itu penghitungan dengan PP nomor 36 tahun 2021," ujar Muzakir Aziz, Senin (28/11/2022)

Muzakir Aziz mengatakan, pihaknya hanya mengakui kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 yang dihitung sesuai PP nomor 36 tahun 2021 ini.

Lanjutnya, penghitungan UMP sesuai PP 36/2021, angka UMP yang didapatkan adalah Rp 2.669.201 atau 6,235 persen

"Sesuai PP itu kenaikan UMP hanya sebesar Rp. 156.662,- atau 6,235 persen," ujarnya.

Meskipun Gubernur Sumbar memutuskan UMP naik 9,15 persen, Muzakir Aziz mengatakan, Apindo Sumbar akan mengirimkan surat ke pengusaha-pengusaha yang berisikan bahwa UMP Sumbar tahun 2023 hanya naik 6,235 persen. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved