POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: UMP 2023 Naik dan Rapat Pengesahan RAPBD Solok Dihujani Interupsi

Simak berita Populer Sumbar yang naik dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi uang UMP 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Sumbar yang naik dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) naik dan ada berita rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok Dihujani interupsi.

Berikut berita selengkapnya:

1. Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Baca juga: Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved