POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: UMP 2023 Naik dan Rapat Pengesahan RAPBD Solok Dihujani Interupsi

Simak berita Populer Sumbar yang naik dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi uang UMP 

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.

2. Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Solok Dihujani Interupsi, Ketidakhadiran Bupati Dipersoalkan

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berjalan alot.

Baca juga: Sah! APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Sebesar Rp1,27 Triliun

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Juga tampak Wakil Bupati Jon Firman Pandu dan Sekda Medison.

Paripurna dengan agenda penetapan RAPBD tahun anggaran 2023 tersebut terpaksa diskors sementara.

Saat paripurna dibuka, sejumlah anggota DPRD tampak mengajukan interupsi.

Mereka berbeda pendapat soal ketidakhadiran Bupati yang diwakili oleh Sekda.

Alasannya, sejumlah anggota DPRD mempersoalkan Bupati yang berhalangan hadir dan memberikan mandat kepada Sekda Medison.

Baca juga: Drama Paripurna Pengesahan RAPBD Kabupaten Solok: Tiga Jam Perang Interupsi soal Mandat Bupati

Rapat paripurna pengesahan RAPBD 2023 Kabupaten Solok tahun anggaran 2023 berlangsung alot. Sejumlah anggota DPRD mempersoalkan ketidakhadiran Bupati.
Rapat paripurna pengesahan RAPBD 2023 Kabupaten Solok tahun anggaran 2023 berlangsung alot. Sejumlah anggota DPRD mempersoalkan ketidakhadiran Bupati. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Ketua Fraksi PPP Dendi menilai, ketidakhadiran Bupati Solok Epyardi Asda dalam paripurna seharusnya dimandatkan kepada Wakil Bupati, Jon Firman Pandu.

Dendi mengatakan, bilamana Bupati berhalangan hadir, dia bisa memberikan mandat kepada wakilnya, bukan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dalam tata tertib kita Pasal 103, paripurna penetapan ranperda atau RAPBD wajib dihadiri Bupati, kalau memang berhalangan, apa alasannya," kata Dendi.

Ia mengatakan, secara regulasi Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menjalankan tugasnya.

"Kalaupun diundang Kementerian, mana dokumnennya, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa dan kepada siapa mandat diberikan," katanya.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Bupati Solok Tak Hadir Pengesahan RAPBD 2023 dan Warga Kena Serang Babi di Pariaman

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved