Kota Padang

Siapa yang Isi Bangunan Baru, Pedagang Pertokoan Pasar Raya Fase VII Berdialog dengan Pemko dan DPRD

Perwakilan pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII Kota Padang bertemu dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) membahas sejumlah hal terkait ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII Kota Padang bertemu dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) membahas sejumlah hal terkait pemugaran Pasar Raya Fase VII yang direncanakan dimulai Januari 2023, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perwakilan pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII Kota Padang bertemu dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) membahas sejumlah hal terkait pemugaran Pasar Raya Fase VII yang direncanakan dimulai Januari 2023, Senin (28/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang menyatakan aspirasi, diantaranya terkait kejelasan penggantian kartu kuning yang selama ini dimiliki pedagang.

Lalu, pedagang meminta kejelasan mengenai Perwako Nomor 7 Tahun 2022, yang mana pedagang yang bisa menempati Pasar Raya Fase VII pasca pemugaran ialah yang memiliki surat penunjukan pemanfaatan.

Pedagang risau dengan pasal 11 D di Perwako itu, dimana surat penunjukan pemanfaatan itu dinilai tidak bisa digunakan sebagai surat peminjaman modal ke pihak Bank.

Selain itu, mempertanyakan kekuatan hukum surat penunjukan pemanfaatan itu.

Baca juga: Pasar Raya Padang Fase VII, IKAPPI Minta Kejelasan Relokasi Pedagang dan Jaminan Pasca Pembangunan

Sementara, pedagang juga minta kepastian dan kejelasan nasib mereka pasca pembangunan Pasar Raya Fase VII itu.

Adapun, dalam pertemuan itu, pedagang juga meminta kios di tempat relokasi samping Balai Kota lama benar-benar proporsional untuk mereka berdagang.

Salah seorang pedagang, Deni menuturkan, jaminan bagi pedagang yang sudah punya kartu kuning pasca pembangunan penting diberikan.

Sepanjang belum ada jaminan soal kejelasan pasca pembangunan, pedagang kata dia belum bersedia pindah ke lokasi relokasi.

Lalu Deni juga menyampaikan, berdasarkan hitung-hitungan ekonomi, bila pedagang pindah ke lokasi relokasi, ia ragu akan ramai pembeli.

Baca juga: Polemik Pasar Raya Padang Fase VII: Pedagang, DPRD, dan Pemko Gelar Pertemuan Siang Ini

"Yang nampak bagi kami di belakang kantor balai kota lama, mungkin melihat dari perspektif ekonomi agak gamang di sana," ujarnya.

Sementara itu, seorang pedagang lainnya, Firman Hasan (70) mengatakan mengkhawatirkan Perwako Nomor 7 malah lemah kekuatannya.

Ia menilai Perwako itu akan men-downgrade hak kepemilikan kartu kuning pedagang.

Adapun dalam dialog itu, Pemko Padang melalui Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah mengatakan, surat penunjukan pemanfaatan itu sama kekuatan hukumnya dengan kartu kuning.

Kata dia, surat penunjukan pemanfaatan sesuai Pasal 11 D Perwako Nomor 7 Tahun 2022 hanya mengatur bahwa pedagang dilarang untuk memindahtangankan, menjual, menyewakan menggadaikan/ menjaminkan, menjual, dan mewariskan izin pemanfaatan sarana prasarana perdagangan tanpa izin tertulis dari Wali Kota Padang atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Pasar Raya Padang Fase VII Dibangun Ulang, Pedagang: Tak Menolak tapi Tak Setuju Lokasi Relokasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved