Kota Padang

Siapa yang Isi Bangunan Baru, Pedagang Pertokoan Pasar Raya Fase VII Berdialog dengan Pemko dan DPRD

Perwakilan pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII Kota Padang bertemu dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) membahas sejumlah hal terkait ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII Kota Padang bertemu dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) membahas sejumlah hal terkait pemugaran Pasar Raya Fase VII yang direncanakan dimulai Januari 2023, Senin (28/11/2022). 

Kata Syahendri, isi pasal itu hampir sama dengan ketentuan kepemilikan kartu kuning, dimana jika pedagang berniat menggadaikan surat penunjukan pemanfaatan bisa melakukannya asal ada izin tertulis.

Lalu, Kadisdag mengatakan, untuk penempatan toko pasca pembangunan nanti, pihaknya menjamin bahwa pemilik kartu kuning saat ini akan menempati kembali toko di tempat semula.

Ia melanjutkan, pihaknya mengimbau agar pedagang pertokoan segera pindah ke lokasi relokasi, karena pemenang tender peruntuhan Pasar Raya Fase VII akan mulai bekerja.

Sementara, anggota DPRD Padang yang memfasilitasi pertemuan dengan Pemko berjanji akan mengawal aspirasi pedagang, mulai dari soal kepastian pedagang pemilik kartu kuning bakal kembali ke tempat pasca pembangunan.

Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Padang, Jumadi mengatakan, pimpinan DPRD akan segera membuat surat rekomendasi agar Pemko Padang memastikan hak pedagang pemilik kartu kuning.

"Kita fasilitasi melalui rekomendasi kepada Pemko Padang. Kami berjanji mengawal ini hingga nantinya pencabutan loting pedagang," ujarnya. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved