Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini

Hotman Paris mengatakan hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris saat memberikan keterangan soal agenda konfrontasi dengan tersangka lain dalam kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengikuti agenda konfrontasi dengan eks Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran gelap narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu.

Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah Teddy Minahasa dituduh memperdagangkan sabu 5 kg dan ternyata yang disita dari rumah (tersangka) Anita dan Dody itu hanya 3.3 kg.

"Terus 1.7 kg itu kemana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy Minahasa telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.

Baca juga: Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mustaqpirin: Itu Tidak Benar!

Selain itu, Hotman menyebut kliennya juga sempat berdebat dengan AKBP Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu dari total 41,4 kg yang diungkap dan akan dirilis oleh Polresta Bukittinggi yang hanya seberat 39,5 kg.

"Jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang, nggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," kata Hotman.

"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Dody yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai kapolres," sambungnya.

Kemudian, Hotman mengatakan kliennya memerintahkan untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September dengan dibuktikan adanya chat Teddy ke AKBP Dody.

Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.

Baca juga: Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.

"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved