UMP Sumbar

Kemnaker RI Tetapkan UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Khusus Sumbar Tunggu 28 November

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik maksimal 10 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik maksimal 10 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Lalu bagaimana dengan UMP Sumbar tahun 2023?

Baca juga: Pasca Pertemuan di Kemnaker, Serikat Pekerja Optimis Kembali Bekerja di Pabrik AQUA Solok

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam UI Muluk mengaku, UMP Sumbar tahun 2023 belum ditetapkan.

Penetapan UMP yang semula paling lambat tanggal 21 November diundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Menurut Nizam, penundaan penetapan UMP Sumbar tahun 2023 ini sesuai intruksi Kemnaker.

"Berdasarkan zoom meeting langsung kemaren dengan Mendagri dan Menaker yg diikuti oleh Pak Gubernur dan saya, penetapan UMP diundur paling lambat ke tanggal 28 November 2022," ujar Nizam, Sabtu (19/11/2022).

Nizam mengatakan, simulasi penetapan UMP yang semula berdasarkan PP 36 tahun 2021 juga direvisi kembali.

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Diberitakan sebelumnya, Upah Minum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 akan ditetapkan akhir bulan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 akan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya.

Menurutnya, UMP untuk selururh provinsi di Indonesia ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Dalam peraturan ini sudah terdapat simulasi dan rumus penghitungan UMP se Indonesia dengan data dari BPS pusat.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Ditetapkan November Ini, Kemungkinan Naik Sesuai PP 36 Tahun 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved