PHK Karyawan AQUA

Pasca Pertemuan di Kemnaker, Serikat Pekerja Optimis Kembali Bekerja di Pabrik AQUA Solok

Serikat Pekerja AQUA Grup optimis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Dok. TIV Solok
Pabrik AQUA Solok, Sumatera Barat 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Serikat Pekerja AQUA Grup optimis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok bisa terselesaikan dengan baik sesuai reguplasi.

Saat ini manajemen perusahaan masih menetapkan bahwa 101 pekerja telah di-PHK karena dinilai mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

"Dan pekerja juga tetap pada sikapnya bahwa PHK tersebut tidak sah karena dijatuhkan saat aksi mogok," kata ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Zulkarnaen, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, undang-undang tentang perselisihan hubungan kerja mengatur hak pekerja dan perusahaan.

"Perusahaan punya hak untuk melakukan PHK dan pekerja, sebagaimana diatur undang-undang, juga punya hak untuk tidak di-PHK selama melakukan aksi mogok yang sah," katanya.

Baca juga: Hasil Pertemuan Kemnaker: Manajemen Pabrik AQUA Solok Diminta Berunding dengan Karyawan Korban PHK

Zulkarnaen mengatakan, mediator Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyarankan agar perusahaan melakukan penyelesaian lewat mekanisme bipartit sebelum pemberlakuan PHK.

"Kalau gagal runding, ada mekanisme tripartit dan mediasi oleh Disnaker di Provinsi, kalau tidak ditemui kesepakatan baru masuk ke pengadilan hubungan industrial," katanya merujuk mekanisme penyelesaian yang ditempuh dalam pemberlakuan PHK.

Ia berharap, setelah direkomendasikan untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, bisa menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.

"Kami pekerja akan menunggu undangan bipartit dari perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Solok mendapat atensi penuh dari pemerintah daerah dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.

Baca juga: PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok, Ketua DPRD Sumbar Singgung Angka Pengangguran Tinggi

"Semoga dengan dukungan ini para pekerja bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak yang mereka tuntut," katanya.

Sebagaimana diketahui, 101 pekerja AQUA Solok melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terkait pembayaran upah lembur di hari kerja terpendek.

Di tengah aksi mogok yang rencananya berlangsung pada 10-22 Oktober 2022 itu, perusahaan menjatuhkan PHK terhadap 101 pekerja.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen membeberkan hasil pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Pertemuan yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dan manajemen perusahaan AQUA ini, kata Zulkarnaen, bertujuan untuk mengklarifikasi pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) 195 pekerja AQUA oleh perusahaan kepada Kemnaker.

Baca juga: Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved