Tangkap Seorang Pemuda, BNNK Solok Sita Ratusan Gram Narkoba, Siap Edar di Wilayah Solok Raya
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok, Sumatera Barat menggagalkan peredaran sabu puluhan gram dan ratusan gram ganja kering.
Penulis: Nandito Putra | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok, Sumatera Barat menggagalkan peredaran sabu puluhan gram dan ratusan gram ganja kering.
Kepala BNNK SoloK, AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, petugas dari BNNK menangkap tersangka berinisial AF (37) di Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (28/11/2022) lalu.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram dan ganja seberat 325,4 gram," kata AKBP Saifuddin saat konferensi pers di kantor BNNK Solok, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 105 Kilo, 10 Orang Diringus, 3 dari Lapas
AKBP Saifuddin menyebut, AF merupakan warga Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
"Kami menduga barang ini mengarah ke Sirukam yang beberapa waktu lalu tim di Polda juga mengamankan 40 kg ganja kering di sana dan beberapa kilo di Arosuka," katanya.
Ia menuturkan, sabu dan ganja itu diduga berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan akan diedarkan di Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota Solok dan Solok Selatan).
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Penjualnya Diburu
"Saat ini tersangka AF kita tahan di Polres Kota Solok," ungkapnya.
Adapun pemasoknya, Saifuddin menduga ganja kering itu dari Panyabungan, Sumatera Utara.
Saat ini pihaknya tengah memantau peredaran barang haram tersebut.
"Kita sudah kantongi namanya dan tinggal menunggu waktu eksekusi. Tapi kita tunggu dulu teman-teman dari Polda dan Polres dulu, kalau tidak ada barang bukti, baru kita turun," katanya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)