BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 105 Kilo, 10 Orang Diringus, 3 dari Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 105 kilogram. Diamankan dari 10 orang..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas dari tim Berantas BNN Provinsi Sumbar saat membawa barang bukti narkotika jenis tanaman ganja kering siap edar sebanyak 105 kilogram dari 10 orang pelaku yang telah diamankan, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 105 kilogram. 

Barang haram itu diamankan petugas dari 10 orang pria di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumbar sejak 20 hingga 28 September 2022.

Plt Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Hindra, mengatakan narkotika golongan 1 itu berasal dari tiga kasus yang berbeda.

Pengungkapan bekerjasama dengan BNNK Pasaman Barat.

"Pertama dapat 40 kilogram ganja, kedua 10 kilogram lebih, dan 56 kilogram," kata Hindra saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Berhasil Amankan 17 Paket Sabu dan 2 Linting Ganja

Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa Asal Pasaman Ditangkap Polres Bukittinggi di Agam

Hindra menjelaskan, kasus pertama diungkap pihaknya pada 20 September dan menangkap empat orang pelaku.

Mereka adalah MR (19), warga Agam dan AP (26), warga Padang. Keduanya diamankan di Malampah, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari pelaku kita menyita 40 paket besar ganja" ucapnya.

Dia melanjutkan, kasus kedua diungkap pada 27 September dan mengaman dua pelaku, yaitu FDS (19) dan SR (20), yang keduanya warga Payakumbuh.

Mereka diamankan di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman dengan barang bukti dua paket besar ganja kering.

Terakhir pada 28 September, kata Hindra pihaknya mengamankan enam orang sekaligus, tiga diantaranya merupakan napi di Lapas Kelas II B Lubuk Basung.

Masing-masingnya berinisial AR (31), MPF (18), DP (25) yang ketiganya warga Kota Solok.

Kemudiaan GA (23), warga Padang, MN (37), warga Agam, dan AR (43), warga Padang Pariaman.

"Narapidana itu sendiri adalah AR (43), DP, dan MN," imbuhnya.

Hindra menambahkan, semua pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan pihaknya untuk mengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,

Sementara dari pantauan TribunPadang.com terlihat ganja ini dimasukkan ke dalam kantong plastik bening.

Selain itu juga terdapat karung sebagai barang bukti untuk membawa ganja dengan jumlah yang banyak. 

Saat konferensi pers, para pelaku dihadirkan dengan pakaian tahanan, kepala dibotakin dan tangan diborgol. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved