Citizen Journalism

Pengaruh Kebijakan Pembebasan Tarif Pajak Ekspor CPO, dan Turunannya terhadap Tandan Buah Segar

PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara m

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PRIBADI
Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Kebijakan pembebasan tarif ekspor CPO memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Dikutip dari Kompas : Negosiasi ulang kontrak jual-beli yang sempat dihentikan. Hal ini berdampak pada terbatasnya ketersediaan kapal dan termasuk proses pengapalan. Butuh waktu sekitar dua bulan untuk memulihkan kembali kontrak, termasuk kerja sama pengapalan. (Perlu Segera Ekspor Sawit untuk Serap Panen Petani - Kompas.id)

2. Masih berlakunya kebijakan DMO. Kebijakan pembebasan tarif pajak produk kelapa sawit dan turunannya belum akan optimal karena kebijakan DMO yang masih diberlakukan sehingga mengakibatkan stok CPO di dalam negeri menjadi sangat melimpah. Saat ini 1.118 pabrik kelapa sawit Indonesia sudah hampir penuh atau berada pada level merah. Pasokan CPO Indonesia pada awal Juli 2022 sebanyak 12,4 juta ton, sementara konsumsi di bulan Juli diperkirakan hanya 1,5 juta ton sehingga stok CPO akan sebesar 10,9 juta ton. Nilai ini tiga kali lipat lebih besar dibandingkan stok dalam kondisi normal yang hanya sebesar 3 sampai 4 jutaan ton per bulan. (Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Apkasindo Ingin DMO, DPO dan FO Dicabut Juga - Bisnis Tempo.co)

Untuk mengoptimalkan angka ekspor CPO Indonesia, diperlukan hal-hal sebagai berikut:

1. Perpanjangan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor CPO bisa digunakan mengatasi masalah administrasi terkait negosiasi ulang kontrak jual beli termasuk kerja sama pengapalannya.

2. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan DMO di tengah melimpahnya stok CPO dalam negeri. Penghapusan kebijakan DMO juga akan mendorong kenaikan harga di tingkat petani.

Dalam rangka mengoptimalkan dan menstabil rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga TBS di level petani, pemerintah memberikan kebebasan tarif pajak ekspor pada produk sawit dan turunannya yang berlakukan hingga 31 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil wawancara dengan petani sawit di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, bernama Firdaus umur 43 Tahun seorang petani sawit yang telah memulai sejak tahun 2008 hingga saat ini yang mempunyai lahan sawit hingga 6 Ha.

Firdaus mengatakan bahwa harga TBS di daerahnya bahkan sampai jatuh ke harga Rp.400kg pada bulan Juni. Lalu mengalami kenaikan pada bulan Juli sebesar 200 rupiah menjadi Rp. 600/Kg, pada bulan Agustus menjadi Rp. 800/Kg dan pada bulan September menjadi Rp. 1.000/Kg.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved