Citizen Journalism
Pengaruh Kebijakan Pembebasan Tarif Pajak Ekspor CPO, dan Turunannya terhadap Tandan Buah Segar
PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara m
 
Citizen Journalism: Febrima Herlanty, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara membebaskan tarif pajak ekspor.
Kebijakan ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 103 Tahun 2022 (PMK No. 103/2022) yang diberlakukan mulai tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 31 Juli 2022.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk menormalkan kembali angka ekspor komoditas produk kelapa sawit maupun turunannya B yang sempat mengalami penurunan pada bulan April lalu.
Namun pada tanggal 15 Juli 2022 menteri keuangan mengeluarkan aturan perubahan pertama terhadap kebijakan PMK No. 103/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2022 (PMK No. 115/2022) yang sebelumnya hanya sampai 31 Juli 2022 diperpanjang hingga 31 Agustus 2022.
Akan tetapi pada tanggal 31 Agustus 2022 pemerintah kembali memberikan perpanjangan terhadap tarif pajak ekspor hal ini dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2022 (PMK No.130/2022) yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. Perpanjangan ini diharapkan agar dapat meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).
Berlakunya kebijakan ini merupakan wujud Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi akan jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa yang mementingkan diri sendiri dan rakyat akan tertindas.
Namun dalam hal mengelola negara dapat memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan agar bisa mengelola bahan baku yang didapat dari masyarakat untuk menjadi bahan baku yang juga berguna untuk orang banyak.
Salah satu cabang produksi yang terkenal di Indonesia yaitu pengolahan biji sawit yang didapat dari petani sawit.
Perusahaan pengelola buah kelapa sawit atau biasa disebut dengan pabrik kelapa sawit adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian.
Pengolahan buah kelapa sawit yang didapat merupakan hasil dari perkebunan milik perusahaan sendiri atau hasil dari perkebunan milik pekebun lokal. Hasil yang didapat dari perkebunan berupa tandan buah segar atau dikenal juga sebagai TBS.
TBS yang didapat akan dilakukan kegiatan yang sering disebut dengan Grading. Grading adalah suatu kegiatan penyortiran tandan buah segar sebagai bentuk pengendalian mutu CPO, sehingga dapat menghasilkan CPO yang baik dari segi kualitas dan kuantitas.
Grading merupakan kegiatan yang memiliki fungsi untuk mengetahui kualitas TBS yang akan masuk pabrik dan grading juga sebagai tolak ukur untuk melihat TBS yang bagus sehingga dapat menjaga kualitas minyak yang akan dihasilkan.
Selain itu grading juga sebagai acuan dalam membayar harga TBS kepada petani atau perusahaan.
Kegiatan grading dilakukan pada stasiun loading ramp dengan penyortiran tandan buah segar sesuai dengan kriteria dan standar grading yang telah ditentukan.
Adapun standart grading buah yang dilakukan antara lain yaitu :
1. Buah Mentah (Unripe),
2. Buah Mengkal (Under Ripe),
3. Buah Matang (Ripe),
4. Buah Terlalu Matang (Over Ripe),
5. Tangkai Panjang (Long Stalk),
6. Buah-Buah Abnormal (Buah Kartasi, Buah Kurang Polinasi, Buah Sakit),
7. Janjang Kosong (Empty Bunch),
8. Sampah (Dirt)
9. Brondolan.
Data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menulis bahwa kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton.
Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.
Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.
Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.
Harga TBS di beberapa provinsi saat ini sangat bervariasi, ada yang mengalami kenaikan hingga penurunan. Salah satu provinsi yang mengalami kenaikan yaitu Sumatera Barat mengutip Info.sawit (Berita Sawit - Harga TBS Sawit Sumbar Periode 1-7 September 2022 Tertinggi Rp 2.596,42/Kg (infosawit.com)) Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, sawit umur 3 tahun Rp 1.946,19/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.189,70/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.318,66/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.344,28/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 2.360,98/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 2.559,25/Kg. Sementara sawit umur 9 tahun Rp 2.593,20/Kg dan sawit umur 10-20 tahun 2.596,42/Kg, sawit umur 21 tahun Rp 2.515,23/Kg, dan sawit umur 22 tahun Rp 2.506,43/Kg, sawit umur 23 tahun Rp 2.472,76/Kg, dan sawit umur 24 tahun Rp 2.346,82/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 11.291,57/Kg, dan harga inti kelapa sawit (kernel) Rp 6.002,13/kg, cangkang Rp 14,71/kg, dan indeks “K” ditetapkan 91,17 % .
Selain Sumbar data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, (Harga TBS Sawit Kaltim Naik Jadi Rp1.940,85 per kg (kaltimprov.go.id)) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 16-31 Agustus, naik menjadi Rp1.940,85 per kg. Pada periode 1-15 Agustus harga TBS sawit ditetapkan seharga Rp1.628,21 per kg, kenaikan cukup tinggi yang mencapai 312,64 per kg,". Kenaikan harga tandan buah segar (TBS) disebabkan oleh ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah dibuka pemerintah.
Harga TBS kelapa sawit sebesar itu merupakan harga di pabrik dan untuk pekebun yang telah bermitra dengan pabrik pengolah sawit, sehingga ia mendorong pekebun untuk bermitra agar produksi TBS mereka tidak dipermainkan oleh tengkulak.
Ia merinci harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit, yakni untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga Rp1.711,58 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya yang hanya Rp1.435,84 per kg.
Untuk TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 4 tahun dengan harga Rp1.828,69 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya (1-15 Agustus) yang seharga Rp1.534,03 per kg.
Umur 5 tahun dengan harga Rp1.836,76 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.540,84 per kg. Umur 6 tahun Rp1.855,81 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.556,84 per kg. Umur 7 tahun dengan harga Rp1.866,52 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1565,83 per kg. Umur 8 tahun Rp1.880,90 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.577,89 per kg.
"Untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp1.918,12 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp1.609,14 per kg,".
Selain Sumbar dan Kaltim yang mengalami kenaikan, Provinsi Jambi dan Sulawesi Selatan juga mengalami kenaikan. Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi periode 2-8 September 2022, telah menyepakati harga sawit umur 10 - 20 tahun naik Rp 80,20/Kg menjadi Rp. 2.363,59/Kg. Sedangkan Harga tandan buah segar (TBS) sawit Sulawesi Selatan (Sulsel) pada September 2022 dinaikkan menjadi Rp1.960 per kilogram (Kg) dari sebelumnya yang hanya Rp1.860 per Kg pada Agustus 2022.
Namun berbeda dengan provinsi Riau, Harga TBS sawit berdasarkan surat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau No. 35 periode 7-13 September 2022, telah menyepakati harga sawit Riau umur 10 – 20 tahun turun Rp 28,29/Kg menjadi Rp 2.523,03/Kg.
Dikutip dari Infosawit.com, (Berita Sawit - Harga TBS Sawit Riau Periode 7-13 September 2022 Turun Rp 28,29/kg, Cek Harganya.. (infosawit.com)) Berdasarkan informasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga sawit umur 3 tahun Rp 1.861,94/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.016,37/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.203,23/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.256,12/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 2.344,22/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 2.408,94/Kg. Kemudian, harga sawit umur 9 tahun Rp 2.465,40/Kg dan sawit umur 10-20 tahun 2.523,03/Kg, sawit umur 21 tahun Rp 2.416,15/Kg, dan sawit umur 22 tahun Rp 2.404,05/Kg, sawit umur 23 tahun Rp 2.393,96/Kg, sawit umur 24 tahun Rp 2.293,13/Kg dan sawit umur 25 tahun Rp 2.237,67/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 11.185,29/Kg, dan harga inti kelapa sawit (kernel) Rp 6.439,83/Kg, dengan indeks K 90,15 % .
Sejak diberlakukan kebijakan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha pun dapat dikatakan berkurang sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor sesuai dengan keinginan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS, yang sebelumnya jatuh dan anjlok hingga ke harga Rp.900/Kg, walaupun kebijakan ini belum sepenuhnya mengoptimalkan harga TBS dan masih ada beberapa daerah mengalami penurunan namun penurunan yang terjadi tidak mencapai angka Rp.900/kg seperti saat adanya pelarangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Pelarangan ekspor membuat banyaknya TBS yang membusuk dan tidak terjual.
 
Baca juga: Polemik Harga TBS Sawit, Zulkifli Hasan: Akhir Agustus Ini Harganya di Atas Rp2.400 Per Kilogram
Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan ekspor CPO dengan adanya larangan ekspor CPO dapat mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Kebijakan ini juga berdampak buruk bagi petani sawit yang ada di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan nilai ekspor.
Pelarangan ekspor sawit ini memiliki sisi positif diantaranya untuk memaksimalkan kebutuhan dalam negeri. Tapi disatu sisi membuat harga TBS anjlok.
Pada Bulan Juni pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bertujuan untuk mendorong ekspor komoditas tersebut yang masih belum maksimal semenjak dibukanya kembali perizinan untuk melakukan ekspor pada bulan Mei.
Kebijakan pembebasan tarif ekspor CPO memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Dikutip dari Kompas : Negosiasi ulang kontrak jual-beli yang sempat dihentikan. Hal ini berdampak pada terbatasnya ketersediaan kapal dan termasuk proses pengapalan. Butuh waktu sekitar dua bulan untuk memulihkan kembali kontrak, termasuk kerja sama pengapalan. (Perlu Segera Ekspor Sawit untuk Serap Panen Petani - Kompas.id)
2. Masih berlakunya kebijakan DMO. Kebijakan pembebasan tarif pajak produk kelapa sawit dan turunannya belum akan optimal karena kebijakan DMO yang masih diberlakukan sehingga mengakibatkan stok CPO di dalam negeri menjadi sangat melimpah. Saat ini 1.118 pabrik kelapa sawit Indonesia sudah hampir penuh atau berada pada level merah. Pasokan CPO Indonesia pada awal Juli 2022 sebanyak 12,4 juta ton, sementara konsumsi di bulan Juli diperkirakan hanya 1,5 juta ton sehingga stok CPO akan sebesar 10,9 juta ton. Nilai ini tiga kali lipat lebih besar dibandingkan stok dalam kondisi normal yang hanya sebesar 3 sampai 4 jutaan ton per bulan. (Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Apkasindo Ingin DMO, DPO dan FO Dicabut Juga - Bisnis Tempo.co)
Untuk mengoptimalkan angka ekspor CPO Indonesia, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Perpanjangan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor CPO bisa digunakan mengatasi masalah administrasi terkait negosiasi ulang kontrak jual beli termasuk kerja sama pengapalannya.
2. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan DMO di tengah melimpahnya stok CPO dalam negeri. Penghapusan kebijakan DMO juga akan mendorong kenaikan harga di tingkat petani.
Dalam rangka mengoptimalkan dan menstabil rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga TBS di level petani, pemerintah memberikan kebebasan tarif pajak ekspor pada produk sawit dan turunannya yang berlakukan hingga 31 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil wawancara dengan petani sawit di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, bernama Firdaus umur 43 Tahun seorang petani sawit yang telah memulai sejak tahun 2008 hingga saat ini yang mempunyai lahan sawit hingga 6 Ha.
Firdaus mengatakan bahwa harga TBS di daerahnya bahkan sampai jatuh ke harga Rp.400kg pada bulan Juni. Lalu mengalami kenaikan pada bulan Juli sebesar 200 rupiah menjadi Rp. 600/Kg, pada bulan Agustus menjadi Rp. 800/Kg dan pada bulan September menjadi Rp. 1.000/Kg.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											