Citizen Journalism

Pengaruh Kebijakan Pembebasan Tarif Pajak Ekspor CPO, dan Turunannya terhadap Tandan Buah Segar

PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara m

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PRIBADI
Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Harga TBS di beberapa provinsi saat ini sangat bervariasi, ada yang mengalami kenaikan hingga penurunan. Salah satu provinsi yang mengalami kenaikan yaitu Sumatera Barat mengutip Info.sawit (Berita Sawit - Harga TBS Sawit Sumbar Periode 1-7 September 2022 Tertinggi Rp 2.596,42/Kg (infosawit.com)) Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, sawit umur 3 tahun Rp 1.946,19/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.189,70/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.318,66/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.344,28/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 2.360,98/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 2.559,25/Kg. Sementara sawit umur 9 tahun Rp 2.593,20/Kg dan sawit umur 10-20 tahun 2.596,42/Kg, sawit umur 21 tahun Rp 2.515,23/Kg, dan sawit umur 22 tahun Rp 2.506,43/Kg, sawit umur 23 tahun Rp 2.472,76/Kg, dan sawit umur 24 tahun Rp 2.346,82/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 11.291,57/Kg, dan harga inti kelapa sawit (kernel) Rp 6.002,13/kg, cangkang Rp 14,71/kg, dan indeks “K” ditetapkan 91,17 % .

Selain Sumbar data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, (Harga TBS Sawit Kaltim Naik Jadi Rp1.940,85 per kg (kaltimprov.go.id)) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 16-31 Agustus, naik menjadi Rp1.940,85 per kg. Pada periode 1-15 Agustus harga TBS sawit ditetapkan seharga Rp1.628,21 per kg, kenaikan cukup tinggi yang mencapai 312,64 per kg,". Kenaikan harga tandan buah segar (TBS) disebabkan oleh ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah dibuka pemerintah.

Harga TBS kelapa sawit sebesar itu merupakan harga di pabrik dan untuk pekebun yang telah bermitra dengan pabrik pengolah sawit, sehingga ia mendorong pekebun untuk bermitra agar produksi TBS mereka tidak dipermainkan oleh tengkulak.

Ia merinci harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit, yakni untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga Rp1.711,58 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya yang hanya Rp1.435,84 per kg.

Untuk TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 4 tahun dengan harga Rp1.828,69 per kg, naik ketimbang periode sebelumnya (1-15 Agustus) yang seharga Rp1.534,03 per kg.

Umur 5 tahun dengan harga Rp1.836,76 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.540,84 per kg. Umur 6 tahun Rp1.855,81 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.556,84 per kg. Umur 7 tahun dengan harga Rp1.866,52 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1565,83 per kg. Umur 8 tahun Rp1.880,90 per kg, naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp1.577,89 per kg.

"Untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp1.918,12 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp1.609,14 per kg,".

Selain Sumbar dan Kaltim yang mengalami kenaikan, Provinsi Jambi dan Sulawesi Selatan juga mengalami kenaikan. Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi periode 2-8 September 2022, telah menyepakati harga sawit umur 10 - 20 tahun naik Rp 80,20/Kg menjadi Rp. 2.363,59/Kg. Sedangkan Harga tandan buah segar (TBS) sawit Sulawesi Selatan (Sulsel) pada September 2022 dinaikkan menjadi Rp1.960 per kilogram (Kg) dari sebelumnya yang hanya Rp1.860 per Kg pada Agustus 2022.

Namun berbeda dengan provinsi Riau, Harga TBS sawit berdasarkan surat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau No. 35 periode 7-13 September 2022, telah menyepakati harga sawit Riau umur 10 – 20 tahun turun Rp 28,29/Kg menjadi Rp 2.523,03/Kg.

Dikutip dari Infosawit.com, (Berita Sawit - Harga TBS Sawit Riau Periode 7-13 September 2022 Turun Rp 28,29/kg, Cek Harganya.. (infosawit.com)) Berdasarkan informasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga sawit umur 3 tahun Rp 1.861,94/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.016,37/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.203,23/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.256,12/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 2.344,22/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 2.408,94/Kg. Kemudian, harga sawit umur 9 tahun Rp 2.465,40/Kg dan sawit umur 10-20 tahun 2.523,03/Kg, sawit umur 21 tahun Rp 2.416,15/Kg, dan sawit umur 22 tahun Rp 2.404,05/Kg, sawit umur 23 tahun Rp 2.393,96/Kg, sawit umur 24 tahun Rp 2.293,13/Kg dan sawit umur 25 tahun Rp 2.237,67/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 11.185,29/Kg, dan harga inti kelapa sawit (kernel) Rp 6.439,83/Kg, dengan indeks K 90,15 % .

Sejak diberlakukan kebijakan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha pun dapat dikatakan berkurang sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor sesuai dengan keinginan pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS, yang sebelumnya jatuh dan anjlok hingga ke harga Rp.900/Kg, walaupun kebijakan ini belum sepenuhnya mengoptimalkan harga TBS dan masih ada beberapa daerah mengalami penurunan namun penurunan yang terjadi tidak mencapai angka Rp.900/kg seperti saat adanya pelarangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Pelarangan ekspor membuat banyaknya TBS yang membusuk dan tidak terjual.

Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman.
Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (ISTIMEWA/DOK.PRIBADI)

Baca juga: Polemik Harga TBS Sawit, Zulkifli Hasan: Akhir Agustus Ini Harganya di Atas Rp2.400 Per Kilogram

Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan ekspor CPO dengan adanya larangan ekspor CPO dapat mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Kebijakan ini juga berdampak buruk bagi petani sawit yang ada di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan nilai ekspor.

Pelarangan ekspor sawit ini memiliki sisi positif diantaranya untuk memaksimalkan kebutuhan dalam negeri. Tapi disatu sisi membuat harga TBS anjlok.

Pada Bulan Juni pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bertujuan untuk mendorong ekspor komoditas tersebut yang masih belum maksimal semenjak dibukanya kembali perizinan untuk melakukan ekspor pada bulan Mei.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved