Citizen Journalism

Pengaruh Kebijakan Pembebasan Tarif Pajak Ekspor CPO, dan Turunannya terhadap Tandan Buah Segar

PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara m

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PRIBADI
Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Kegiatan grading dilakukan pada stasiun loading ramp dengan penyortiran tandan buah segar sesuai dengan kriteria dan standar grading yang telah ditentukan.

Adapun standart grading buah yang dilakukan antara lain yaitu :

1. Buah Mentah (Unripe),

2. Buah Mengkal (Under Ripe),

3. Buah Matang (Ripe),

4. Buah Terlalu Matang (Over Ripe),

5. Tangkai Panjang (Long Stalk),

6. Buah-Buah Abnormal (Buah Kartasi, Buah Kurang Polinasi, Buah Sakit),

7. Janjang Kosong (Empty Bunch),

8. Sampah (Dirt)

9. Brondolan.

Data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menulis bahwa kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton.

Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.

Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.

Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved