Citizen Journalism

Pengaruh Kebijakan Pembebasan Tarif Pajak Ekspor CPO, dan Turunannya terhadap Tandan Buah Segar

PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara m

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PRIBADI
Pohon Sawit dengan umur 2 Tahun di daerah Korong Kayu Angik Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Tigo Febr13
Febrima Herlanty (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) (ISTIMEWA/DOK.PRIBADI

Citizen Journalism: Febrima Herlanty, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

PEMERINTAH melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan angka ekspor terhadap produk kelapa sawit dan produk turunan dengan cara membebaskan tarif pajak ekspor.

Kebijakan ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 103 Tahun 2022 (PMK No. 103/2022) yang diberlakukan mulai tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 31 Juli 2022.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menormalkan kembali angka ekspor komoditas produk kelapa sawit maupun turunannya B yang sempat mengalami penurunan pada bulan April lalu.

Namun pada tanggal 15 Juli 2022 menteri keuangan mengeluarkan aturan perubahan pertama terhadap kebijakan PMK No. 103/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2022 (PMK No. 115/2022) yang sebelumnya hanya sampai 31 Juli 2022 diperpanjang hingga 31 Agustus 2022.

Akan tetapi pada tanggal 31 Agustus 2022 pemerintah kembali memberikan perpanjangan terhadap tarif pajak ekspor hal ini dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2022 (PMK No.130/2022) yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. Perpanjangan ini diharapkan agar dapat meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).

Berlakunya kebijakan ini merupakan wujud Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi akan jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa yang mementingkan diri sendiri dan rakyat akan tertindas.

Namun dalam hal mengelola negara dapat memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan agar bisa mengelola bahan baku yang didapat dari masyarakat untuk menjadi bahan baku yang juga berguna untuk orang banyak.

Salah satu cabang produksi yang terkenal di Indonesia yaitu pengolahan biji sawit yang didapat dari petani sawit.

Perusahaan pengelola buah kelapa sawit atau biasa disebut dengan pabrik kelapa sawit adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian.

Pengolahan buah kelapa sawit yang didapat merupakan hasil dari perkebunan milik perusahaan sendiri atau hasil dari perkebunan milik pekebun lokal. Hasil yang didapat dari perkebunan berupa tandan buah segar atau dikenal juga sebagai TBS.

TBS yang didapat akan dilakukan kegiatan yang sering disebut dengan Grading. Grading adalah suatu kegiatan penyortiran tandan buah segar sebagai bentuk pengendalian mutu CPO, sehingga dapat menghasilkan CPO yang baik dari segi kualitas dan kuantitas.

Grading merupakan kegiatan yang memiliki fungsi untuk mengetahui kualitas TBS yang akan masuk pabrik dan grading juga sebagai tolak ukur untuk melihat TBS yang bagus sehingga dapat menjaga kualitas minyak yang akan dihasilkan.

Selain itu grading juga sebagai acuan dalam membayar harga TBS kepada petani atau perusahaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved