DPRD Interpelasi Wali Kota Padang

Ketua DPRD Padang Sudah Terima Pernyataan Permintaan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.228 Guru Honor

Hak interpelasi itu diajukan oleh delapan orang anggota DPRD dari empat fraksi berkenaan dengan nasib 1.228 orang guru honorer yang mestinya diangkat

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Para guru honorer melakukan aksi demo guru di Padang, di halaman Kantor DPRD Padang, Senin (22/8/2022). Tampak di antara peserta demo guru di Padang, menangis dan menyampaikan curahan hati (Curhat) kepada wakil rakyat atau DPRD Padang. Hak interpelasi itu diajukan oleh delapan orang anggota DPRD dari empat fraksi berkenaan dengan nasib 1.228 orang guru honorer yang mestinya diangkat tahun 2022 ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pernyataan permintaan hak interpelasi delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD pada Kamis (25/8/2022) siang.

Hak interpelasi itu diajukan oleh delapan orang anggota DPRD dari empat fraksi berkenaan dengan nasib 1.228 orang guru honorer yang mestinya diangkat tahun 2022 ini.

Delapan anggota dewan menilai bahwa ada kelalaian dari Pemerintah Kota Padang.

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Padang Ambil Sikap, Gunakan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.288 Guru Honorer

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Padang Ajukan Interpelasi ke Wako, Junaidi Hendri: Carikan Solusi Bagi Guru Honorer

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani kepada TribunPadang.com membenarkan bahwa ia sudah menerima pernyataan itu dari inisiator permintaan hak interpelasi DPRD Padang Budi Syahrial siang tadi.

"Iya, sudah saya terima tadi," kata Syafrial.

Berkenaan dengan itu, ia mengatakan bahwa permintaan hak interpelasi itu akan dibahas bersama pimpinan DPRD.

"Nanti kami akan bawa rapat bersama pimpinan, kami akan mengacu pada tata tertib (tatib) yang ada," ujarnya.

Ia mengatakan, hak interpelasi itu nantinya akan diparipurnakan, dan Wali Kota Padang Hendri Septa akan dimintai jawaban terhadap persoalan ini.

Mengenai jadwal paripurna atas hak interpelasi itu, ia belum bisa memastikan waktunya.

Baca juga: DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi Wako, Pertanyakan Nasib Guru Honorer yang Tak Diajukan pada PPPK

"Nanti kita lihat agenda di dewan, karena hari ini agenda dewan juga padat," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk menggunakan hak interpelasi berkenaan dengan dugaan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Padang memasukkan e-formasi 1.228 orang guru honorer.

Anggota DPRD Padang dari Komisi I dari fraksi Gerindra Budi Syahrial mengatakan, selain dirinya sebagai inisiator, tujuh orang anggota dewan lainnya ialah Djunaidy Hendry, Dasman, Manufer Putra Firdaus, Amran Tono, Salisma, Pun Ardi, dan Andi Wijaya Kusuma.

Sementara, delapan orang yang sudah menandatangani surat pernyataan itu berasal dari empat fraksi yang berbeda, yaitu Demokrat, PKS, Gerindra dan Pembangunan Berkarya NasDem.

Budi menjelaskan, permintaan hak interpelasi ini dilakukan karena ia dan tujuh orang lainnya menilai ada kelalaian yang sangat fatal terhadap hak 1.228 orang guru honorer di Kota Padang.

"Proses keterlambatan memasukkan e-formasi itu diakui oleh mereka (Pemko Padang) dan Kementerian PAN RB sudah dua kali menyurati beberapa bulan yang lalu, tapi belum dimasukkan juga," katanya.

Oleh sebab itu, nasib 1.228 orang guru SD dan SMP honorer se-Kota Padang terkatung-katung sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mestinya diangkat pada tahun 2022 ini.

"Nah ini yang perlu kami pertanyakan, karena sudah beberapa kali guru-guru itu menemui wali kota, namun tidak diberikan kejelasan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved