Delapan Anggota DPRD Padang Ambil Sikap, Gunakan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.288 Guru Honorer
Delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk menggunakan hak interpelasi berkenaan dengan dugaan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakat untuk menggunakan hak interpelasi berkenaan dengan dugaan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Padang memasukkan e-formasi 1.228 guru honorer.
Anggota DPRD Padang dari Komisi I dari fraksi Gerindra Budi Syahrial mengatakan, selain dirinya sebagai inisiator, tujuh orang anggota dewan lainnya ialah Djunaidy Hendry, Dasman, Manufer Putra Firdaus, Amran Tono, Salisma, Pun Ardi, dan Andi Wijaya Kusuma.
Sementara, delapan orang yang sudah menandatangani surat pernyataan itu berasal dari empat fraksi yang berbeda, yaitu Demokrat, PKS, Gerindra dan Pembangunan Berkarya NasDem.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Padang Ajukan Interpelasi ke Wako, Junaidi Hendri: Carikan Solusi Bagi Guru Honorer
Dengan begitu, kata Budi, penggunaan hak interpelasi di DPRD Padang sudah memenuhi syarat administratif, yang kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD.
"Kami menyerahkan dulu kepada pimpinan, kemudian pimpinan mengagendakan lewat Bamus hingga di paripurna hak interpelasi itu dilakukan," ujar Budi Syahrial kepada TribunPadang.com, Kamis (25/8/2022).
Budi menjelaskan, permintaan hak interpelasi ini dilakukan karena ia dan tujuh orang lainnya menilai ada kelalaian yang sangat fatal terhadap hak 1.228 orang guru honorer di Kota Padang.
Baca juga: DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi Wako, Pertanyakan Nasib Guru Honorer yang Tak Diajukan pada PPPK
"Proses keterlambatan memasukkan e-formasi itu diakui oleh mereka (Pemko Padang) dan kementerian PAN RB sudah dua kali menyurati beberapa bulan yang lalu, tapi belum dimasukkan juga," katanya.
Oleh sebab itu, nasib 1.228 orang guru SD dan SMP honorer se-Kota Padang terkatung-katung sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mestinya diangkat pada tahun 2022 ini.
"Nah ini yang perlu kami pertanyakan, karena sudah beberapa kali guru-guru itu menemui wali kota, namun tidak diberikan kejelasan," ujar dia.
Hak interpelasi itu kata Budi dijamin oleh Undang-undang bahwa anggota DPRD dapat mempertanyakan kepada pimpinan daerah yang dalam hal ini wali kota, yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (*)