Idul Adha 2022

DPO Terduga Penggelapan Uang Hewan Ternak di Bukittinggi: Kapolsek: Doakan Semoga Cepat Ditemukan

Hingga kini polisi terus memburu terduga pelaku penggelapan dana hewan kurban di Kota Bukittinggi berinisial AD (36).

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari panitia musala atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penjual ternak. Sejauh ini menurutnya korban dugaan penipuan dan penggelapan hewan kurban di Kota Bukittinggi ternyata tidak hanya satu. 

Ia menuturkan satu sapi kurban lainnya dipesan pihaknya melalui penyedia hewan kurban dari daerah Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, katanya dua sapi lainnya dibeli lagi sehingga warga sekitar Musala Tawfiq tetap bisa menikmati daging kurban.

Musala Tawfiq di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Suimbar). Diketahui bahwa panitia kurban di musala yang semula hendak menunaikan ibadah kurban, hewan ternak sapi diduga ditipu oknum penjual ternak sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Musala Tawfiq di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Suimbar). Diketahui bahwa panitia kurban di musala yang semula hendak menunaikan ibadah kurban, hewan ternak sapi diduga ditipu oknum penjual ternak sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 H. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)

Baca juga: Terkait Pembawa Kabur Uang Kurban di Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti: Dijerat Pasal Penggelapan

Aksi Pelaku Terendus Polisi

Dilansir TribunPadang.com, Polisi memburu penyedia sapi kurban berinisial A yang membawa kabur uang sejumlah peserta kurban di Kota Bukittinggi.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, keberadaan terduga pelaku saat ini sudah terendus pihaknya.

"Tim kita sekarang di lapangan, doakan terduga pelaku ini semoga cepat tertangkap," ujar Kompol Rita Suryanti kepada TribunPadang.com, Senin (11/7/2022).

Perwira menengah Polri itu menuturkan terduga pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ini kasusnya penggelapan, karena uangnya sudah ditangan pelaku," ucap Kompol Rita Suryanti .

Kapolsek Kompol Rita Suryanti menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus ini, yaitu Misala Baitul Jannah di Cimpago Ipuah dan Musala Tawfiq di Pulai Anak Air.

"Kita masih menyelidiki apakah ada korban lainnya atau tidak, dugaan kami korbannya ini banyak," ungkap Kompol Rita Suryanti

Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat pada  Minggu (10/7/2022) kemarin.

Satu musala di Kota Bukittinggi, yaitu Musala Baitul Jannah melapor dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Pengurus musala itu melaporkan hewan kurban yang dipesannya kepada pelaku belum kunjung tiba.

Sementara uang pembelian telah diserahkan dengan total kerugian Rp100,8 juta dari lima ekor sapi dan seekor kambing yang dipesan.

Pihak panitia kurban musala itu telah menghubungi terduga pelaku namun kontak handphone/HP tak aktif lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved