BKSDA Amankan Opsetan Satwa
BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Daftar Barang Bukti, Ada Kulit Harimau hingga Kangguru Pohon
Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
21. Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor;
22. Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan;
23. Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan;
24. Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar kecil;
25. Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggns Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang;
26. Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.
Baca juga: UPDATE BKSDA Amankan Opsetan Satwa, Total 26 Tubuh Hewan Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang
Diawetkan (Opsetan)
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 26 barang bukti berupa satwa yang diawetkan (opsetan) yang diamankan tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar.
Pantauan TribunPadang.com terlihat semua barang bukti dihadirkan pada saat konferensi pers.
Namun, terduga pelaku yang diketahui berinsial W (74) tidak dihadirkan karena usianya dan kesehatannya.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Inisial W (74) diamankan pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan, barang bukti dititipkan serfa diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa ada 26 barang bukti berupa bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
"Kami akan mengejar pamasoknya dari mana dan melakukan pengembangan-pengembangan," kata Sustyo Iriyono.
Kata dia, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.