BKSDA Amankan Opsetan Satwa
BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Daftar Barang Bukti, Ada Kulit Harimau hingga Kangguru Pohon
Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan oleh tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.
Inisial W (74) diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.
"Jadi ini merupakan hasil kerja sama kita dengan masyarakat. Masyarakat banyak melapor ke Call Center kita," kata Ardi Andono selaku Kepala BKSDA Sumbar, Jumat (17/6/2022).
Ia menceritakan bahwasanya ada salah satu warga melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi.
Selanjutnya, informasi tersebut dikembangkan untuk mencarai titik lokasi transaksi terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dijelaskannya, pelaku memang ahli dalam melakukan opsetan bagian tubuh satwa ini.
"Ini adalah murni dari tindakan pelaku dan tidak ada kaitannya dengan BKSDA Sumbar," kata Ardi Andono.
Awalnya ada laporan masuk terkait tengkorak, kulit, kuku, dan gihi harimau. Setelah ditelusuri ternyata ada banyak hewan di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor;
2. Simpai sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor;
3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor;
4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala;
5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor;