BKSDA Amankan Opsetan Satwa
BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Daftar Barang Bukti, Ada Kulit Harimau hingga Kangguru Pohon
Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," katanya.
Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Dirinya tidak ingin seperti satwa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang estimasinya kurang dari 1000 bernasib sama dengan harimau jawa.
"Apalagi dengan sengaja ada perburuan liar. Oleh karena itu kita ada bekerjasama dengan BKSDA masing-masing wilayah, kemudian ada check point di Merak dan pintu bandara serta pelabuhan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Diawetkan (Opsetan)
Dilansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengamanakan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan).
Pantauan TribunPadang.com terlihat satwa yang diawetkan dihadirkan dalam konferensi pers 'Penindakan Opsetan dan Bagian-bagian Satwa Liar Dilindungi', Jumat (17/6/2022).
Satwa ini terdiri dari bagian satwa utuh dan ada yang masih bagian kulitnya saja dari satwa yang dilindungi dan statusnya sudah langka.
Baca juga: Kelinci Sumatera Langka yang Ditemukan di Solok Mati, Sempat Jalani Perawatan Intensif
Baca juga: Kelinci Sumatera Tiba-Tiba Ditemukan Warga di Solok, Masuk Kategori Hewan Langka dan Hampir Punah
Terlihat barang bukti terdiri dari opsetan kangkareng perut putih (anthracoceros albirostris)), trenggiling (Manis Javanica), kucing hutan (Prionailurus bengalensis).
Bajing terbang, kambing hutan (Capricornis sumatraenis), kepala rusa (Cervus Unicolory), macan dahan (Neofelis Nebulosa).
Binturong, rangkong, siamang, kucing mas, tanduk rusa, kulit macan dahan, dan lainnya.
Mengutip ksdae.menlhk.go.id, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)