BKSDA Amankan Opsetan Satwa

BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Puluhan satwa yang diawetkan (opsetan) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Puluhan opsetan satwa dilindungi diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (17/6/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengamanakan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan). 

Pantauan TribunPadang.com terlihat satwa yang diawetkan dihadirkan dalam konferensi pers 'Penindakan Opsetan dan Bagian-bagian Satwa Liar Dilindungi', Jumat (17/6/2022).

Satwa ini terdiri dari bagian satwa utuh dan ada yang masih bagian kulitnya saja dari satwa yang dilindungi dan statusnya sudah langka.

Baca juga: Kelinci Sumatera Langka yang Ditemukan di Solok Mati, Sempat Jalani Perawatan Intensif

Baca juga: Kelinci Sumatera Tiba-Tiba Ditemukan Warga di Solok, Masuk Kategori Hewan Langka dan Hampir Punah

Terlihat barang bukti terdiri dari opsetan kangkareng perut putih (anthracoceros albirostris)), trenggiling (Manis Javanica), kucing hutan (Prionailurus bengalensis).

Bajing terbang, kambing hutan (Capricornis sumatraenis), kepala rusa (Cervus Unicolory), macan dahan (Neofelis Nebulosa).

Binturong, rangkong, siamang, kucing mas, tanduk rusa, kulit macan dahan, dan lainnya.

Mengutip ksdae.menlhk.go.id, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved