BKSDA Amankan Opsetan Satwa
UPDATE BKSDA Amankan Opsetan Satwa, Total 26 Tubuh Hewan Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang
Sebanyak 26 satwa diawetkan (opsetan) diamankan tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 26 satwa diawetkan (opsetan) diamankan tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat.
Puluhan opsetan satwa ini menjadi barang bukti dan dihadirkan saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).
Namun, pemilik opsetan satwa yang diketahui berinsial W (74) tidak dihadirkan karena usia dan kondisi kesehatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Baca juga: Warga di Sumbar Serahkan Opsetan Harimau dan Cenderawasih, BKSDA Sumbar: Sukarela dan Sudah Sadar
Pelaku diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
W (74) diamankan Selasa tanggal 31 Mei 2022.
Dia diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan serta diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan 26 barang bukti opsetan ini berupa bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
"Kita akan mengejar pamasoknya dari mana dan melakukan pengembangan-pengembangan," kata Sustyo Iriyono.
Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: BKSDA Kaget Dapat Laporan Harimau Masuk Rumah di Pasaman, Setelah Dicek Ternyata Macan Dahan
KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Dirinya tidak ingin seperti satwa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang estimasinya kurang dari 1.000 bernasib sama dengan Harimau Jawa.
"Apalagi dengan sengaja ada perburuan liar. Oleh karena itu kita ada bekerjasama dengan BKSDA masing-masing wilayah, kemudian ada check point di Merak dan pintu bandara serta pelabuhan," katanya.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," katanya.