Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Kawasan Pantai Padang dan Jalan S Parman
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang kaki lima di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang kaki lima di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/6/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat awalnya petugas menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Padang dekat Monumen Iora.
Para Pedagang sempat tidak terima dan diberikan arahan serta pengertian oleh petugas atas kesalahannya.
Baca juga: 5 Cewek dan 2 Cowok di Padang Beserta Bantal hingga Kasur Diamankan ke Mako Satpol PP
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Temukan Kafe tak Kantongi Izin, Ditegur dan Diberikan Surat Panggilan
Penertiban berlanjut ke kawasan objek wisata Pantai Puruih, petugas membantu pedagang kaki lima untuk mengangkat barang-barang dagangannya.
Petugas Satpol PP juga menertibkan pedagang yang berada di atas trotoar di sepanjang Jalan S Parman termasuk di depan SD 01 Ulak Karang Selatan.
Toriq, merupakan seorang pedagang yang dipindahkan, karena sebagian barang dagangannya berada di atas trotoar.
"Hanya digeser sebagian barang-barang karena berada di trotoar," kata Toriq.
Ia mengatakan, diberikan teguran agar tidak mengulangi kesalahannya.
Baca juga: Giliran Manusia Silver, Badut hingga Pengamen Diangkut Satpol PP Padang
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum
Kabid TibumTranmas, Deni Harzandy mengatakan penertiban ini dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Sesuai Perda 11 tahun 2005, Petugas akhirnya membantu Pedagang membuka lapak-lapak tersebut," kata Deni Harzandy.
Kata dia, pedagang kaki lima ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005. Akhirnya pihaknya membantu para pedagang mengangkat barang dagangannya.
"Lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan. Trotoar itu tidak diperbolehkan digunakan untuk tempat berjualan atau menumpuk barang karena fungsinya adalah untuk pejalan Kaki," katanya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
