Berita Padang Hari Ini
Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasisitas u
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasisitas umum (fasum), Selasa (7/6/2022).
Penertiban ini dipimpin oleh Yapril Azda selaku Kasiopdal Satpol PP Padang. Petugas memulai penertiban dari Jalan S Parman Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar.
"Itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," kata Deni Harzandy.
Deni Harzandy mengatakan, pedagang di kawasan ini sudah sering diberikan teguran bahwasanya tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos.
"Apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana," kata Deni Harzandy.
Deni Harzandy menambahkan, setelah penertiban ini, petugas akan selau intens melakukan pengawasan di tempa-tempat yang telah ditertibkan.
"Kami akan selalu melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan fasum," kata Deni Harzandy.
Pihaknya berharap dengan dilakukannya penertiban ini serta pemgawasannya secara berkelanjutan akan dapat mengembalikan fungsi fasum kepada fungsinya sesuai semestinya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar).