Berita Padang Hari Ini

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasisitas u

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Para petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban PKL yang meninggalkan barang-barangnya di fasilitas umum Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasisitas umum (fasum), Selasa (7/6/2022).

Penertiban ini dipimpin oleh Yapril Azda selaku Kasiopdal Satpol PP Padang. Petugas memulai penertiban dari Jalan S Parman Kecamatan Padang Utara  hingga Jalan Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar.

"Itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," kata Deni Harzandy.

Deni Harzandy mengatakan, pedagang di kawasan ini sudah sering diberikan teguran bahwasanya tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos.

"Apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana," kata Deni Harzandy.

Deni Harzandy menambahkan, setelah penertiban ini, petugas akan selau intens melakukan pengawasan di tempa-tempat yang telah ditertibkan.

"Kami akan selalu melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan fasum," kata Deni Harzandy.

Pihaknya berharap dengan dilakukannya penertiban ini serta pemgawasannya secara berkelanjutan akan dapat mengembalikan fungsi fasum kepada fungsinya sesuai semestinya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar).

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved