Satpol PP Kota Padang Temukan Kafe tak Kantongi Izin, Ditegur dan Diberikan Surat Panggilan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terkait izin operasional kafe dan izin minuman beralkohol di Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan pengawasan terkait izin kafe di Kota Padang, Sumbar, Senin (13/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terkait izin operasional dan izin minuman beralkohol di kafe yang ada Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (13/6/2022).

Kegiatan terebut dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

"Hal itu agar pemilik tidak melewati jam tayang yang telah di tetapkan sesuai aturan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy.

Baca juga: Barang Dagangan Ditinggal di Fasum, Lapak PKL di Jalan S Parman Padang Ditertibkan Satpol PP

Baca juga: Siram Kaca Mobil dan Minta-minta di Lampu Merah, 2 Orang Remaja Diamankan Satpol PP Padang

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dimulai dari kafe-kafe yang berlokasi di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Padang, Sumbar.

"Salah satu kafe didapati tidak mengantongi izin, petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan," katanya.

Satpol PP Kota Padang meminta kepada pemilik kafe untuk dapat datang ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Izin yang diperlihatkan ke kita itu sepertinya salah, yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki usaha yang sama dan telah memiliki izin di kawasan Jalan Thamrin," jelasnya.

Namun, aktivitasnya sekarang berada di Jalan Niaga.

"Terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang," ujar Deni Harzandy.

Sosialisasi dilanjutkan ke kafe-kafe yang berada di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya petugas bergeser ke kafe yang berada di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumbar.

"Hasil pengawasan, rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan."

"Selain itu, kita juga mengingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Deni Harzandy berharap, kepada pemilik tempat usaha, agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di lokasi tempat mereka beraktivitas. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved