Barang Dagangan Ditinggal di Fasum, Lapak PKL di Jalan S Parman Padang Ditertibkan Satpol PP

Lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan S Parman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, ditertibkan petugas Satpol PP, Sabtu (11/6/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Penertiban pedagang kaki lima di Jalan S Parman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (11/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan S Parman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, ditertibkan petugas Satpol PP, Sabtu (11/6/2022).

Lapak pedagang ditertibkan karena para pedagang meninggalkan barang dagangannya di atas Fasilitas Umun (Fasum).

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy, mengatakan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. 

"Tidak dibenarkan untuk berjualan di atas fasum dan fasos, karena itu untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi."

"Apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana," kata Deni Harzandy. 

Baca juga: Siram Kaca Mobil dan Minta-minta di Lampu Merah, 2 Orang Remaja Diamankan Satpol PP Padang

Baca juga: Nasib Badut yang Ditertibkan Satpol PP Padang, Kostum Disita Selama Sepekan untuk Efek Jera

Baca juga: Oknum PKL Nyaris Celakai Praja Wanita Satpol PP Padang: Ditegur Jualan di Trotoar Jl Khatib Sulaiman

Deni Harzandy menyampaikan sempat ada penolakan dari pedagang, tetapi petugas tetap dengan humanis memberikan edukasi kepada para PKL tersebut. 

"Benar, ada yang bersikeras bahwa barang dagangan yang ditinggalkan tidak di atas trotoar, dan berseru bahwa ini tanah kaum ungkapnya," kata Deni Harzandy.

Selanjutnya diberikan pemahaman terkait kegunaan dan fungsi fasum dan fasos kepada para pedagang.

"Alhamdulillah masyarakat kita paham," tukasnya.

Deni Harzandy menyatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah ditertibkan secara intens dan berkelanjutan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved