Kota Padang
Oknum PKL Nyaris Celakai Praja Wanita Satpol PP Padang: Ditegur Jualan di Trotoar Jl Khatib Sulaiman
Para petugas, Satpol PP Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) karena berjualan di ruas trotoar, yang tak dibolehkan untuk menggelar daga
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para petugas, Satpol PP Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) karena berjualan di ruas trotoar, yang tak dibolehkan untuk menggelar dagangannya.
Hanya saja, sempat terjadi insiden saat penertiban PKL, yang bereaksi spontan menyalakan api, dengan memakai bahan bakar minyak (BBM) setelah ditegur oleh petugas Satpol PP.
Atas tindakannya, nyaris membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang Deni Harzandy, mengaku langsung turun ke lokasi saat mengetahui kejadian, kondisi yang sempat memanas akhirnya dapat diredam dan berakhir damai.
"Kepada petugas, PKL ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi," kata Deni, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum

Deni mengaku, kepada PKL yang keras kepala itu pihaknya tegas mengingatkan agar hal tersebut jangan terulang lagi.
Lebih lanjut, setiap hari Satpol PP Padang melakukan sosialisasi dan menegur secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan. Yakni larangan, untuk tempat berjualan karena ini sudah melanggar aturan Perda 11 Tahun 2005.
Selain itu, imbuhnya aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
"Kedepn, kami ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari telah diingatkan dan memberikan pengertian, namun para PKL tak menuruti imbauan", terang Deni Arzandy.
Deni Harzandy menambahkan, fasilitas umum atau fasum sepanjang Jalan atau Jl Bagindo Azis Chan, Jl Sudirman, Jl Khatib Sulaiman dan Jl Adinegoro ini harus steril dari PKL.
"Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan. Sebab, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi Tahun 2022," tutur Deni (TribunPadang.com, Rima Kurniati)