Nasib Badut yang Ditertibkan Satpol PP Padang, Kostum Disita Selama Sepekan untuk Efek Jera
Pengemis dan pengamen yang diamankan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/2022) malam, dikirim ke Dinas Sosial Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Reporter TibunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengemis dan pengamen yang diamankan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/2022) malam, dikirim ke Dinas Sosial Padang.
Mereka akan menjalani pembinaan yang diawali dengan asesment oleh tim yang beranggotakan psikolog dan petugas Dinas Sosial.
Sementara khusus badut, Satpol PP menahan kostum mereka.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi menyebut badut yang diamankan Satpol PP Padang, kostumnya disita selama seminggu.
Baca juga: Giliran Manusia Silver, Badut hingga Pengamen Diangkut Satpol PP Padang
Baca juga: Karakter Superhero dan Badut Hibur 66 Murid SDN 36 Alang Laweh Padang yang Disuntik Vaksin
"Untuk badut kita ambila kostumnya selama seminggu untuk memberikan efek jera kepada mereka, " kata Deni Harzandi, Jumat (10/6/2022)
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Padang Ances Kurniawan menyebut pengemis yang diamankan Satpol PP masih dalam proses assesment.
Apabila pengemis berasal dari luar Kota Padang, maka mereka dikembalikan ke daerah asalnya.
Sementara orang Padang yang punya keluarga, harus membuat surat bikin surat perjanjian tidak mengemis lagi
Jika tidak punya keluarga Dinsos Padang punya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu yang beralamat di Air Dingin.
"Peminta-minta ini kita masukan ke sini untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kita berikan pelatih agar ke depan mereka tidak lagi meminta-minta di jalan lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Mereka kedapatan meminta-minta di perempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (8/6/2022) malam.
Berawal dari laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum
Baca juga: Karyawan Salon Plus Plus di Padang Dikirim ke PSKW Andam Dewi, Satpol PP Panggil Pemilik
"Kita menertibkan 8 orang, masing -masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan." kata kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi, Kamis (9/6/2022)