Karyawan Salon Plus Plus di Padang Dikirim ke PSKW Andam Dewi, Satpol PP Panggil Pemilik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek salon fortuna yang berlokasi di kawasan jalan Dobi Pondok Kecamatan Padang Selatan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek salon fortuna yang berlokasi di kawasan Jalan Dobi Pondok Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya pemilik salon menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek.
Baca juga: Warung Kopi di Padang Sediakan Kasur Batangan, Satpol PP Temukan 3 Perempuan dan 1 Laki-laki
Baca juga: Satpol PP Sasar Panti Pijat Plus-Plus Berkedok Warkop, Angkut Kasur Lalu Giring 3 Cewek dan 1 Pria
Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang karyawan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan, yakni satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan Mobil Rental Mainan di Sepanjang Pantai Padang, Diduga Gunakan Fasum
Baca juga: Berita Populer Padang: Pikap Terjun ke Laut dan Satpol PP Sita Barang Elektronik Cafe
Dikirim ke Panti Karya Sosial Wanita (PSKW) Andam Dewi.
Karyawan salon berinisial MR (33), tersebut dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (tantibum).
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang mengatakan Syafnion mengatakan karyawan tersebut melanggar pasal 10 ayat (2) perda Tantibum.
Baca juga: Ganggu Ketertiban Umum karena Gelar Live Music, Satpol PP Sita Barang Elektronik Cafe di Padang
Baca juga: Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL
"Kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Jumat (3/6/2022).
Syafnion mengatakan, pemilik salon sudah dipanggil untuk menghadap PPNS Pemko Padang.
"Jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," tambah Syafnion.
Baca juga: Tiga Manusia Silver Diamankan Satpol PP Padang, Mursalim: Seharusnya Mereka Belajar, Bukan Mengemis
Baca juga: Seorang Pak Ogah Usia 15 Tahun Diamankan Tim Sergap Satpol PP Padang
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.
"Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,"harapnya. (*)