Kota Padang

Seorang 'Pak Ogah' Usia 15 Tahun Diamankan Tim Sergap Satpol PP Padang

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Padang, mengamankan oknum warga yang beraksi dijuluki; Pak Ogah, tapi meresahkan di kawasan U-turn kawasan Ta

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kasat Pol PP Padang, Mursalim 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Padang, mengamankan oknum warga yang beraksi dijuluki; Pak Ogah, tapi meresahkan di kawasan U-turn kawasan Tabing, Kecamatan Padang Utara diamankan aparat,  Rabu (18/05/2022)

Pasalnya, sejauh ini keberadaan Pak Ogah relatif meresahkan penguna jalan raya, sehingga petugas Satpol PP mengerahkan Tim sergap untuk menertibkannya.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengemukakan pihaknya menurunkan petugas Penegak Perda Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya "Pak ogah" di U-turn jalan.

"Kami sudah hampir setiap hari amankan "pak ogah" ini, namun masih juga ada yang beraktifitas di U-turn jalan,"ujar Mursalim.

Dirinya terus berharap kerja sama semua warga Kota Padang, penguna jalan raya agar tidak memberi berbentuk apapun di U-turn jalan.

Baca juga: Satpol PP Bongkar 5 Lapak PKL di Bukittinggi karena Pakai Fasilitas Umum

Baca juga: 41 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang, Kedapatan Nongkrong di Warung saat Jam Pelajaran

Lanjutnya, agar remaja tersebut tidak lagi beraktifitas di U-trun jalan, karena bisa berdampak berbahaya terhadap pengendara dan pribadi mereka.

"Tentu untuk mengantisipasi perlu kerja sama kita semua, agar tidak memberi apapun di U-Trun jalan, semakin kita beri, mereka akan terus berada di sana,"ucap Mursalim.

Sementara itu, pengakuan dari remaja yang inisial RI (15), oknum pelajar di SLTP di Kota Padang tersebut, mengaku, dirinya ikut membantu orang yang hendak putar balik.

Ia bisa mendapatkan imbalan selama tiga jam jadi "Pak Ogah" sebanyak Rp 20 ribu.

"Saya baru kemaren mencoba, dapat informasi dari kawan-kawan, kalau di sana bisa dapat uang. Saya, coba kemaren dari jam tiga sampai jam lima, saya dapat dapatkan uang 20 ribu. Biasanya, kawan yang mulai jam satu bisa dapatkan uang 50 ribu hingga lebih", ungkap RI.

Uang yang didapat sebagai "Pak Ogah" tersebut, digunakan untuk belanja membeli makanan ringan, minuman dan untuk main warnet.

Dirinya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, karena telah melanggar Perda yang ada di Kota Padang.

"Wak ndak ikuik mode tu lai doh pak, wak janji, (Saya tidak akan seperti itu lagi bapak, saya berjanji-red)" kata RI.(TribunPadang.com, Rima Kurniati).

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved