41 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang, Kedapatan Nongkrong di Warung saat Jam Pelajaran

Puluhan pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kedapatan keluyuran saat jam pelajaran, Jumat (13/5/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Puluhan pelajar diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Padang, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Puluhan pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kedapatan keluyuran saat jam pelajaran, Jumat (13/5/2022).

Mereka pun langsung dibawa ke kantor Satpol PP Padang

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward, menuturkan ada 41 pelajar yang ditemukan pada saat petugas melakukan pengawasan Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung.

Baca juga: Didirikan di Atas Trotoar, Praja Wanita Satpol PP Padang Bongkar Lapak dan Tenda PKL di Jalan A Yani

Baca juga: Mulai Hari Ini Puluhan Personil Satpol PP Disiagakan, Pastikan Kawasan Pantai Padang Bebas PKL

Pelajar ini ditertibkan di salah satu warung di kawasan Andalas Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Mereka kedapatan tengah asyik duduk di warung saat jam pembelajaran sekolah sedang berlangsung," kata Edrian Edward.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan Satpol PP karena ada laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan terkait pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.

"Kita melaksanakan pengawasan ini sesuai dengan instruksi Walikota Padang.

Terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya.

Ia menjelaskan, pelajar yang diamankan sering bolos dalam jam belajar dan nongkrong di warung.

Pelajar yang  terjaring ini berasal dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang.

"Terhadap pelajar ini akan dilakukan pembinaan dengan orang tua dan sekolah," ujarnya.

Edrian Edward berharap tidak ada lagi pelajar yang keluyuran pada saat proses jam belajar sedang berlangsung.

"Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan, maka perlu kita perhatikan dengan serius," katanya.

Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik diserahkan kepada penyelenggara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved