Kota Bukittinggi

Satpol PP Bongkar 5 Lapak PKL di Bukittinggi karena Pakai Fasilitas Umum

PKL yang mangkal di belakang Tugu Pahlawan Tak Dikenal itu dinilai berjualan di lokasi terlarang karena menggunakan fasilitas umum.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Istimewa/Dok.Satpol PP Kota Bukittinggi.
Petugas Satpol PP mengangkut gerobak PKL yang ditertibkan di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Bukittinggi, Selasa, 16 Mei 2022. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Bukittinggi, Selasa, 17 Mei 2022.

PKL yang mangkal di belakang Tugu Pahlawan Tak Dikenal itu dinilai berjualan di lokasi terlarang karena menggunakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efriadi mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya bedasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum).

"Ada lima lapak yang kita tertibkan, mereka jualan keripik dan buah," ujarnya kepada TribunPadang.com, Selasa, 17 Mei 2022, siang.

Efriadi menyebut sebelum penertiban para PKL tersebut telah diberikan peringatan oleh petugas.

Namun, sejauh ini imbauan yang diberikan tak diindahkan.

"Sebetulnya sebelum lebaran kita tertibkan. Karena lebaran, kita berikan kelonggaran. Tapi sampai sekarang masih juga jualan, makanya kita tertibkan," terangnya.

Dari penertiban itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah lapak yang dibangun para pedagang di sepanjang jalan penghubung Pasar Bawah tersebut.

Mulai dari tenda, meja, kursi hingga gerobak dagangan.

Kemudian para PKL dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindak sesuai dengan perda yang dilanggar.

"Mereka kita beri sanksi administratif, berupa denda," ucapnya.

Efriadi menambahkan, dalam penertiban sempat terjadi keributan karena para PKL menolak lapaknya diangkut petugas.

Hal itu juga terlihat dari video penertiban yang diperoleh TribunPadang.com.

Di sana terlihat perdebatan antara petugas dengan para pedagang.

"Namun keributan ini dapat diatasi oleh petugas kita di lapangan," ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Sesuai dengan perda yang ada, pihaknya tak akan segan-segan untuk menindak tegas bagi dia nekad berjualan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved