Warung Kopi di Padang Sediakan Kasur Batangan, Satpol PP Temukan 3 Perempuan dan 1 Laki-laki
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) temukan dugaam panti pijit plus-plus berkedok warung kopi di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) temukan dugaan panti pijit plus-plus berkedok warung kopi di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, (31/5/2022), siang.
Dugaan lokasi panti pijat plus-plus ini ditemukan petugas pada saat dilakukannya razia oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: Satpol PP Sasar Panti Pijat Plus-Plus Berkedok Warkop, Angkut Kasur Lalu Giring 3 Cewek dan 1 Pria
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan Mobil Rental Mainan di Sepanjang Pantai Padang, Diduga Gunakan Fasum
Dalam razia tersebut, sejumlah kasur batangan, tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki diamankan oleh petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Tiga orang perempuan tersebut diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya.
Baca juga: Kumpulan LINK Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Dilengkapi Cara Membuat Mudah
Deni Harzandy selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, mengatakan kasur batangan yang disita adalah alat untuk melakukan aktivitas pijit di tempat ini.
"Kita menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi ini, diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan," kata Deni Harzandy.
Baca juga: Harga iPhone di Awal Bulan Juni 2022: iPhone X, iPhone Xr, iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13
Pihaknya menemukan bahwasanya pemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat.
"Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS," kata Deni.
Baca juga: 20 LINK Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Jadi Status dan Share ke Media Sosial
Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
"Kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS," katanya.
Baca juga: Satpol PP Sasar Panti Pijat Plus-Plus Berkedok Warkop, Angkut Kasur Lalu Giring 3 Cewek dan 1 Pria
"Jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan mereka sebagai pelayan seks, maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," ujar Deni Harzandy.
PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut. (*)