Kota Padang
Satpol PP Padang Amankan Mobil Rental Mainan di Sepanjang Pantai Padang, Diduga Gunakan Fasum
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam mobil mainan milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang, Provinsi Sumat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam mobil mainan milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (29/5/2022) malam.
Hal itu dikarenakan adanya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PKL pada saat petugas melakukan pengawasan trotoar dan sepanjang Pantai Padang.
Satpol PP Padang dan Dinas Pariwisata Kota Padang tidak mengizinkan PKL beraktifitas diatas Fasilitas umum (Fasum) di sepanjang di kawasan tersebut.
Kedua instansi tersebut sudah melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku dengan tujuan agar Pantai Padang terlihat rapi bersih dan indah.
Kawasan tempat senam depan Lapau Panjang Cimpago Pantai Purus dimanfaatkan untuk tempat arena bermain yang menyediakan jasa rental mobil-mobilan anak.
Baca juga: Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL

Baca juga: Didirikan di Atas Trotoar, Praja Wanita Satpol PP Padang Bongkar Lapak dan Tenda PKL di Jalan A Yani
Hal tersebut telah melanggar aturan Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mereka telah melanggar, untuk memberikan peringatan serta sanksi, mobil mainan tersebut terpaksa diangkut Satpol PP sebagai barang bukti," kata Syafnion selaku Kabid P3D Satpol PP Padang.
Selain itu, kepada pemilik mainan ini juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Selasa pagi.
"Untuk PKL yang telah ditertibkan ini, kita panggil, kita proses dan akan menerima sanksi Tipiring dari PPNS Satpol PP Padang," ujar Syafnion.(TribunPadang.com/Rezi Azwar).