Giliran Manusia Silver, Badut hingga Pengamen Diangkut Satpol PP Padang
Dua orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dua orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Mereka kedapatan meminta-minta di perempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (8/6/2022) malam.
Berawal dari laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum
Baca juga: Karyawan Salon Plus Plus di Padang Dikirim ke PSKW Andam Dewi, Satpol PP Panggil Pemilik
"Kita menertibkan 8 orang, masing -masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan." kata kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi, Kamis (9/6/2022)
Deni Harzandi menjelaskan, warga tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis di perempatan jalan.
"Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan", terangnya.
Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan lampu merah.
"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman", harapnya. (*)