Nasib Badut yang Ditertibkan Satpol PP Padang, Kostum Disita Selama Sepekan untuk Efek Jera

Pengemis dan pengamen yang diamankan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/2022) malam, dikirim ke Dinas Sosial Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
istimewa
Dua orang pengemis, 4 badut dan 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang, Rabu (8/6/2022) 

Laporan Reporter TibunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengemis dan pengamen yang diamankan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/2022) malam, dikirim ke Dinas Sosial Padang.

Mereka akan menjalani pembinaan yang diawali dengan asesment oleh tim yang beranggotakan psikolog dan petugas Dinas Sosial.  

Sementara khusus badut, Satpol PP menahan kostum mereka. 

Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi menyebut badut yang diamankan Satpol PP Padang, kostumnya disita selama seminggu.

Baca juga: Giliran Manusia Silver, Badut hingga Pengamen Diangkut Satpol PP Padang

Baca juga: Karakter Superhero dan Badut Hibur 66 Murid SDN 36 Alang Laweh Padang yang Disuntik Vaksin

"Untuk badut kita ambila kostumnya selama seminggu untuk memberikan efek jera kepada mereka, " kata Deni Harzandi, Jumat (10/6/2022)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Padang Ances Kurniawan menyebut pengemis yang diamankan Satpol PP masih dalam proses assesment.

Apabila pengemis berasal dari luar Kota Padang, maka mereka dikembalikan ke daerah asalnya.

Sementara orang Padang yang punya keluarga, harus membuat surat bikin surat perjanjian tidak mengemis lagi

Jika tidak punya keluarga Dinsos Padang punya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu yang beralamat di Air Dingin.

"Peminta-minta ini kita masukan ke sini untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kita berikan pelatih agar ke depan mereka tidak lagi meminta-minta di jalan lagi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver dan 3 pengamen diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang.

Mereka kedapatan meminta-minta di perempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (8/6/2022) malam. 

Berawal dari laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang  telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL, yang Tinggalkan Barang Dagangan di Atas Fasilitas Umum

Baca juga: Karyawan Salon Plus Plus di Padang Dikirim ke PSKW Andam Dewi, Satpol PP Panggil Pemilik

"Kita menertibkan 8 orang, masing -masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan." kata kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Deni Harzandi, Kamis (9/6/2022) 

Deni Harzandi menjelaskan, warga tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis di perempatan jalan. 

"Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan", terangnya. 

Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan lampu merah. 

"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman", harapnya. (*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved