Hewan Ternak di Sumbar Positif PMK

UPDATE Kasus PMK di Padang: Sebanyak 29 Sapi Dinyatakan Sembuh, Masih Ada 3 Ekor Positif

Sebanyak 29 ekor hewan sapi warga di Kota Padang yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dinyatakan sembuh.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Suasana Pasar Ternak Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (18/5/2022) siang. 

Apabila tertular masih pada hari 1 sampai hari 3 itu maka masih dikategori sebagai penyakit PMK kategori ringan.

"Sementara kalau sudah lewat sepuluh hari dan nafsu makannya turun, badannya kurus hampir sekarat itu, dalam fatwa mui kategori berat itu tidak sah dijadikan hewan kurban," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 297 Hewan Ternak di Padang Pariaman Terinfeksi PMK, 3 Diantaranya Sudah Dinyatakan Sembuh 

Baca juga: Berita Populer Sumbar: 1.022 Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Rusa Kesasar di Ruas Jalan Bukittinggi

Ia menjelaskan,  hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.

"Hewan PMK yang kategori berat ini tidak boleh sebab tidak memenuhi syarat sah bekurban itu hewan yang sehat, gemuk dan tidak kena penyakit," ungkapnya.

Baca juga: Sudah 1.022 Ekor Hewan Ternak di Sumbar Terinfeksi PMK, 2 Ekor Dipotong Paksa

Baca juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Pariaman Prediksi akan Ada Kenaikan Harga Akibat PMK

Ia mengatakan, untuk menentukan hewan kurban yang layak juga perlu dilakukan koordinasi dengan dokter hewan.

Mulyadi Muslim menambahkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Begitu juga dengan hewan yang terinfeksi PMK memiliki gejala klinis kategori berat dan kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan bukan hewan kurban. (*)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved