Sebanyak 297 Hewan Ternak di Padang Pariaman Terinfeksi PMK, 3 Diantaranya Sudah Dinyatakan Sembuh 

Sebanyak 297 ekor hewan ternak di Padang Pariaman terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga, Senin (30/5/2022).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa/Dok. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota.
Akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), sejumlah Pasar ternak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa harus ditutup. Salah satunya adalah pasar ternak Limbanang yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Sebanyak 297 ekor hewan ternak di Padang Pariaman terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga, Senin (30/5/2022).

Hewan ternak yang terinfeksi PMK itu tersebar pada 13 dari 17 kecamatan di Padang Pariaman.

Dari jumlah 297 tersebut, tiga ekor hewan ternak sudah dinyatakan sembuh.

Dokter Hewan Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Devi Yanti, berujar 3 ternak yang sembuh itu berasal dari kecamatan Ulakan Tapakis.

Ia menyampaikan, kasus ini berkembang cepat namun untuk penyembuhan memerlukan waktu yang cukup lama, seperti ada kuku atau mulut dari ternak itu yang terinfeksi PMK.

"Sampai benar-benar sembuh itu memang butuh waktu yang panjang, karena ada luka-luka yang perlu waktu dalam penyembuhan," katanya.

Baca juga: Disnak Keswan Catat 6 Kabupaten/Kota di Sumbar: Nihil Kasus PMK, Termasuk Bukittinggi dan Mentawai

Baca juga: 225 Hewan Ternak di Tanah Datar Terjangkit PMK, Rekap Terbanyak di Sumbar

Sejak wabah PMK diketahui muncul di Padang Pariaman, pihaknya selalu melakukan investigasi penyakit ketika penemuan kasus.

"Baik itu melakukan pengobatan untuk ternak yang sakit, penutupan Pasar Ternak hingga pemyemprotan disinfektan," ujarnya.

Pihaknya selalu memberikan pengobatan sepanjang stok obat tersedia.

"Namun saat ini tidak semua yang bisa dijangkau karena keterbatasan anggaran yang ada untuk melengkapi sanrana dan pra sarana dalam proses penanggulangan kasus PMK di Padang Pariaman," katanya. 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved