Setelah Idul Fitri, Samsat Weekend akan Hadir pada Hari Sabtu dan Minggu di Jalan Khatib Sulaiman

Setelah lebaran Idul Fitri 1443 H, Samsat Weekend akan hadir di kawasan Transmart, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelayanan Samsat Manjalang Babuko di samping Lapangan Imam Bonjol Padang, Sabtu (16/4/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah lebaran Idul Fitri 1443 H, Samsat Weekend akan hadir di kawasan Transmart, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini, mobil samsat keliling ada di kawasan Imam Bonjol Padang pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan bahwa nantinya kendaraan samsat keliling akan hadir pada waktu libur.

Baca juga: Layani Wajib Pajak, Samsat Kuliner Kembali Hadir di Pasar Kuliner Padang Panjang

Baca juga: POPULER SUMBAR: Hati-hati Beli dan Jual Ternak, Wagub Audy Apresiasi UPTD Samsat Payakumbuh

Baca juga: Sebut Penghasil PAD Terbesar Sumbar, Wagub Audy Apresiasi UPTD Samsat Payakumbuh, Ingatkan Wajib 3S

"Mungkin nanti setelah lebaran Idul Fitri, kita akan membuka layanan baru yang diberi nama Samsat Weekend," kata Hidayat Dahlan, Rabu (20/4/2022).

Kata dia, samsat weekend ini adalah samsat yang hadir pada hari Sabtu dan Minggu.

"Terkait hal itu, kami sudah sepakat untuk dilaksanakan di dekat kawasan Transmart Jalan Khatib Sulaiman," ujarnya.

Baca juga: Populer Padang: Ngabuburit di Puncak Paralayang Bukit Gado-Gado, Jadwal Samsat Keliling

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling dan Persyaratan dalam Bulan Suci Ramadhan, Samsat Padang Bebaskan Denda Pajak

Baca juga: Denda Pajak Dihapuskan, Samsat Kota Padang Adakan Kegiatan; Sambako Menanti Waktu Berbuka Puasa

Namun, untuk teknis lebih lanjutnya nanti akan ada launching yang akan diadakannya.

"Pada kegiatan itu akan terlibat Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, dan Bank Nagari," ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan membayar pajak tahunan kendaraan adalah KTP dan STNK. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved