Kota Padang

Jadwal Samsat Keliling dan Persyaratan dalam Bulan Suci Ramadhan, Samsat Padang Bebaskan Denda Pajak

Catat jadwal kegiatan Samsat Manjalang Babuko (Sambako) selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/4/2022)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Catat jadwal kegiatan Samsat Manjalang Babuko (Sambako) selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/4/2022).

Tidak perlu pusing untuk melakukan pembayaran pajak, karena Samsat Kota Padang hadir pada sore hari sehingga tidak perlu lagi mengantre mulai dari pagi hari.

Masyarakat yang melakukan pelayanan pembayaran pajak juga akan diberikan berupa takjil untuk berbuka puasa.

Kendaraan Samsat Keliling ini dapat dikunjungi masyarakat di samping Lapangan Imam Bonjol, Jalan Hasanuddin, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan mobil samsat keliling pada sore hari hanya ada di samping Imam Bonjol Padang.

Selain itu, penghapusan denda diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022 mendatang, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 7 tahun 2022 tentang Kebebasan Denda Pajak, Biaya Balik Nama (BBN) dan denda BBN untuk kendaraan BA maupun non BA," kata Hidayat Dahlan.

Baca juga: Denda PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Kota Padang Panjang Bisa Dibayar dengan Nontunai

Persyaratan Pembayaran Pajak

Kegiatan pembayaran pajak pada bulan Ramadhan atau dikenal dengan Sambako ini akan dilaksanakan selama tiga hari dalam waktu satu minggu.

"Kita melaksanakannya selama tiga hari dalam waktu satu minggu. Terdapat pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Hidayat Dahlan.

Ia sengaja mengadakan kegiatan ini pada hari libur agar masyarakat terbiasa pada hari libur tetap dilaksanakan pembayaran pajak.

"Pada hari libur tetap dilaksanakan pelayanan Samsat. Khusus pada Bulan Ramadhan ini temanya dengan Samsat Manjalang Babuko (Sambako)," ujarnya.

Sambako ini hanya dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan saja.

Sejauh ini pengurusan pembayaran pajak khusus tahunan seperti pada persyaratan pada biasanya.

"Untuk tahunan tetap seperti biasa, KTP dan STNK kendaraan bermotor," Hidayat Dahlan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved