Kota Padang Panjang
Denda PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Kota Padang Panjang Bisa Dibayar dengan Nontunai
Pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Padang Panjang bisa dilakukan secara nontunai.
TRIBUNPADANG.COM - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Padang Panjang bisa dilakukan secara nontunai.
Kepala Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Zulhendri mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan dua buah peralatan nontunai yang meliputi mesin EDC dan aplikasi Q-Ris.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memilih metode pembayarannya. Bisa menggunakan mesin EDC atau juga bisa dengan Q-Ris Bank Nagari.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan visi-misi Padang Panjang sebagai Smart City. Serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Zulhendri melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022
Baca juga: Kominfo Padang Studi Banding Kominfo Kota Padang Panjang: Susun SOP, Renstra, dan Kelola Kepegawaian
Ia menilai, pada masa pandemi seperti saat ini, pembayaran secara nontunai atau cashless memang menjadi solusi dalam transaksi masyarakat.
Dengan metode pembayaran nontunai, masyarakat dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi.
Hal ini juga dapat membantu upaya penekanan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan yang tengah berlangsung saat ini."
"Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya segera ke Kantor Samsat Padang Panjang,” imbaunya.
Ditambahkannya, dengan pajak yang telah dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang. (*)