Kota Padang Panjang
Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.
Perpanjangan tersebut berlaku hingga 15 Juni 2022.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
“Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berakhir hingga 30 Juni 2021
Baca juga: HOREE 1 September 2020, Denda Pajak Ranmor di Sumbar Diputihkan dan Gratis Pindah ke BA
Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.
"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus. Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.
“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang."
"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.
Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (*)