Berita Sumatera Barat Hari Ini
Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berakhir hingga 30 Juni 2021
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19 dengan membuka program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) telah dilaksanakan mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Zainuddin mengatakan insentif PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2021.
"Program pemutihan itu kan kaitannya dengan instruksi relaksasi, apa yang kira-kira bisa diberikan ke masyarakat dengan adanya Covid-19 yang belum berakhir."
"Salah satunya itu tentu dari kami yang otoritas pajak daerah melakukan pemutihan denda," kata Zainuddin kepada TribunPadang.com, Kamis (10/6/2021).
Zainuddin melanjutkan penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100 persen dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Kontribusi Pajak Daerah Terbesar 2020 dari Pemko
Baca juga: Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen tersebut diberikan kepada dua pihak.
Pertama, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo.
Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
Zainuddin berharap pemutihan denda ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.
"Dalam periode Juni ini ditidakan denda administratif, kaitannya dengan keterlambatan PKB," terang Zainuddin.
Ditegaskannya, tidak ada syarat khusus bagi warga yang bayar pajak tersebut.
"Jadi begitu datang, terus mau bayar pajak, kebetulan sudah lewat jatuh temponya, tinggal bayar pokoknya saja. Denda di aplikasi sudah diputihkan," ungkap Zainuddin.
Ia juga mengatakan, tidak ada batas waktu kendaraan berapa tahun terakhir.