Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19 dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan dan b

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
tribunnews
pajak_20180607_194331 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19 dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai awal September hingga akhir Oktober 2020 ini.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar pajak pada program pemutihan tersebut.

HOREE 1 September 2020, Denda Pajak Ranmor di Sumbar Diputihkan dan Gratis Pindah ke BA

Mulai 1 September 2020, Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Aktif

Reklame Tak Lunasi Pajak Akan Dibongkar, Bapenda Padang: Sudah Layangkan Surat Pemberitahuan

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka relaksasi kaitannya memberikan intensif kepada masyarakat wajib pajak prinsipnya pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kita membebaskan denda dan bebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor," kata Zaenuddin, Rabu (2/9/2020).

Zaenuddin menyatakan, kemudahan ini bukan berarti pajak digratiskan.

Tak Lunasi Pajak, Bapenda Padang Bongkar Reklame di Jalan Jhoni Anwar hingga Jalan Proklamasi

Kebakaran Lahan di Jalan Pemuda Olo Selasa Subuh, Api Nyaris Menyambar Kantor Pelayanan Pajak

Mulai Hari Ini Regulasi Pemungutan Pajak Perusahaan Digital Berlaku, Ada Netflix, Spotify, Amazon

Ia menegaskan bahwa pajak pokok tetap ditagihkan untuk negara.

"Misal pajak sepeda motor yang tertera enam tahun, bayar aja semua pajak pokok, dendanya selama 6 tahun kita putihkan," tambah Zaenuddin.

Untuk membayar pajak kendaraan syaratnya seperti pembayaran pajak biasa.

Maksimal selama enam tahun. Walaupun dia menunggak 10 tahun, tetap dipungut 6 tahun.

Pembayaran pajak tahunan hanya cukup menyiapkan beberapa syarat untuk membayar pajak.

Syaratnya E-KTP asli dan STNK asli. Sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK.

Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Padang Dibebaskan April dan Mei, Rp 30 M Berkurang

POPULER PADANG - Ada Hotel Nunggak Pajak Bertahun-tahun| Puskesmas Andalas Bagikan Jamu Gratis

VIDEO - Antisipasi Kebocoran Pajak, 135 Hotel dan Restoran di Padang Gunakan Tapping Box

"Ini untuk bayar pajak tahunan bagi wajib pajak. Langsung saja ke Samsat, nanti pada saat pembayaran PKB, sudah dibuang dendanya. Denda disitu sudah enggak ada," jelas Zaenuddin.

"Kalau lima tahun kendaraannya dihadirkan. Kalau balik nama sama juga, dihadirkan KTP Pemilik Baru," tambah Zaenuddin.
Setiba di Samsat, mendaftar dulu di loket pendafaraan bagian depan. Setelah itu dicek oleh kepolisian kelengkapan syaratnya.

Misalnya harus cek fisik, cek fisik dulu, baru menunggu pembayaran.

Zaenuddin mengimbau bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak untuk datang ke Samsat.

"Berbondong-bondonglah melakukan pembayaran, mumpung ada fasilitas pemutihan denda dan biaya balik nama kendaraan," tutur Zaenuddin. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved