Berita Padang Hari Ini
Reklame Tak Lunasi Pajak Akan Dibongkar, Bapenda Padang: Sudah Layangkan Surat Pemberitahuan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan papan reklame yang menunggak pajak di sejumlah titik di Kota Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan papan reklame yang menunggak pajak di sejumlah titik di Kota Padang dibongkar.
Menurutnya, reklame yang dibongkar akibat tidak membayar pajak, seperi di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Jalan Tarandam dan Jalan Proklamasi.
Menurut Al Amin, wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak raklame tersebut.
Padahal pajak reklame tersebut telah habis pada Maret 2020 lalu, namun sampai saat ini, masih tidak dibayar.
"Kami telah memberi kelonggaran masa pembayaran pajak selama tiga bulan kemarin. Setelah itu selesai, kita kembali memungut pajak," kata Al Amin, Rabu (26/8/2020).
Menurut Al Amin, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali.
• Pemko Padang Tambah Bangun Trotoar, Kepala PUPR: Kurun Waktu Dua Tahun, Didanai APBD
• Kasus Covid-19 Melonjak, Satpol PP Padang Gencarkan Sosialiasi Pola Hidup Baru
Namun SP tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak, sehingga Bapenda Padang mengambil sikap tegas membongkar papan reklame yang menunggak pajak tersebut.
"Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk mengingatkan wajib pajak bahwasanya masa pajak reklamenya akan segera berakhir. Namun surat tersebut tidak direspon, sehingga diberikan surat peringatan," tambahnya.
Al Amin berharap, para wajib pajak di Kota Padang patuh dan tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Sebab, Al Amin mengatakan pembayaran pajak ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Padang. (*)