Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.
Pengendara kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.
"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin, Jumat (15/10/2021) pagi.
Baca juga: Pendapatan Daerah Naik 2,7 Persen pada RAPBD 2022, Wako Padang Hendri Septa sebut Maksimal Pajak
Baca juga: Pemko Padang Berlakukan Pemutihan Denda PBB, Bapenda: Mulai Tahun 2008 hingga 2021
Atas dasar hal itu, kata Zaenuddin, Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
"Baik itu yang berasal dari non BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.
Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.
"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp1 juta, kalau dendanya setahun Rp240 ribu," tuturnya.
Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.
Biasanya, kata dia, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.
"Kalau harga kendaraan Rp100 juta, biaya balik nama Rp1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.
Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.
Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.
Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin. (*)