Kota Padang

Denda Pajak Dihapuskan, Samsat Kota Padang Adakan Kegiatan; 'Sambako' Menanti Waktu Berbuka Puasa

Samsat Padang melaksanakan kegiatan Samsat Manjalang Babuko (Sambako) di samping Imam Bonjol Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Samsat Padang melaksanakan kegiatan Samsat Manjalang Babuko (Sambako) di samping Imam Bonjol Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/4/2022).

Pantauan TribunPadang.com terlihat satu unit mobil Samsat Keliling yang sedang beroperasi terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Kegiatan Sambako ini dilaksanakan mulai pada hari kerja sekira pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan kegiatan pada hari ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pada saat bulan suci Ramadhan.

"Kami meluncurkan inovasi baru, yaitu Samsat Manjalang Babuko," kata Hidayat Dahlan.

Kegiatan Sambako diharapkannya dapat memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

"Kami memilih lokasinya dekat Pasar Pabukoan agar masyarakat dapat membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil," katanya.

Pihaknya berharap masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan.

"Setiap selesai pembayaran pajak khusus di Imam Bonjol akan diberikan berupa takjil untuk berbuka puasa," ujarnya.
 
Kegiatan Sambako hanya dilaksanakan di Imam Bonjol Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Samsat Kuliner Hadir Selama Ramadhan 2022 di Padang Panjang, Layani Pembayaran Pajak Kendaraan 

Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022).

Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022).
Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: Denda PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Kota Padang Panjang Bisa Dibayar dengan Nontunai

"Hari ini (Sabtu 16/4/2022) baru hari pertama, kita berharap masyarakat dengan merespon dengan baik pelayanan ini.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantri dari pagi hari, dan cukup di sini sore hari," katanya.

Selain itu, penghapusan denda diperpanjang sampai tanggal 15 juni 2022.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 7 tahun 2022 tentang Kebebasan Denda Pajak, Biaya Balik Nama (BBN) dan denda BBN untuk kendaraan BA maupun non BA," katanya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kegiatan ini sampai tanggal 15 Juni 2022.

"Kegiatan ini diikuti oleh Samsat Kota Padang, Bappenda, Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, dan Bank Nagari," katanya.(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022).
Inovasi baru 'Sambako' dalam pembayaran pajak kendaraan di Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved