Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Fidyah Ramadhan 1443 H Rp 20 Ribu per Hari

Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran fidyah Rp20 ribu per hari masing-masing orang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
baznas.go.id
Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Fidyah Ramadhan 1443 H Rp 20 Ribu per Hari 

Pertama apabila dibayar dengan beras solok Rp 16 ribu per kg maka nominal zakat fitrahnya Rp 40 ribu per jiwa.

Beras anak daro kan Rp. 14 ribu per kg maka zakat fitrahnya Rp 35 ribu.

Beras IR.42 Rp13 ribu per kg zakat fitrahnya Rp 32.500.

Baca juga: Bayarkan Zakat Fitrah untuk Pribadi, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Tulisan Arab-Latin

Sementara beras dolok/bulog Rp 11 ribu per kg maka zakat fitrahnya Rp 27.500..

"Jadi kalau jenis beras solok sebesar Rp 40 ribu, beras anak daro sebesar Rp 35 ribu, beras IR 42 sebesar Rp 32.500 dan beras dolog sebesar Rp 27.500," sebutnya.

Abe juga membeberkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa.

Syaratnya  beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Ia menyebutkan, zakat fitrah untuk  tahun 1443 H/ 2022 M perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya.

"Besarannya sama yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, keputusan Basnaz Kota Padang ini berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

"Seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU no.23 tahun 2013, SE ketua no.02 tahun 2018 tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, dan landasan lainnya," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved