Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Fidyah Ramadhan 1443 H Rp 20 Ribu per Hari
Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran fidyah Rp20 ribu per hari masing-masing orang.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kecamatan di Kota Padang Ramadhan 2022 ini.
Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa.
Kata fidyah diambil dari faada yang berarti mengganti atau menebus.
Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2022 di Padang dalam Rupiah, Baznas: Dibagi 4 Kategori Mulai Rp 27.500 per Jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Masing-masing Daerah Berbeda, Bisa Dibayarkan Sebelum 1 Syawal 1443 H
Ketetapan membayar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya puasa yang ditinggalkan selama 7 hari, maka setiap 1 hari ia wajib membayarkan fidyah.
Dalam satu hari ini juga ada ketentuan membayarkan fidyah dan dianjurkan memberikan bahan makanan atau makanan bukan uang.
Hal ini lantaran jika memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran fidyah Rp20 ribu per hari masing-masing orang.
Abe juga membeberkan bahwa zakat fidyah ini adalah bentuk suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
"Sehingga musti dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan Rp20 ribu per hari untuk per orang,” ungkapnya, Jumat (15/4/2022).
Sintaro Abe mengatakan surat keputusan tersebut berlaku untuk seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Padang.
"Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang," katanya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Masing-masing Daerah Berbeda, Bisa Dibayarkan Sebelum 1 Syawal 1443 H
Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Anggota Keluarga Lain
Sementara khusus nilai zakat fitrah 2022 di Padang yang diatur Baznas Kota Padang sesuai dengan harga dan jenis beras.
Tahun ini, zakat fitrah terbagi atas 4 kategori.
